"Kami segera berkoordinasi dengan Kemenlu dan berusaha bernegosiasi untuk memulangkan 16 WNI tersebut ," kata Wamenaker Afriansyah Noor di Jambi, Jumat.
Ia juga mengimbau masyarakat jika ingin bekerja ke luar negeri untuk mengikuti prosedur yang ada, sehingga nantinya bisa mendapatkan pekerjaan yang sesuai saat di luar negeri.
Ia mengatakan bahwa kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama bagi para pencari kerja agar tidak percaya dengan iming-iming gaji besar tapi ketidakjelasan keberangkatan dan perusahaan yang dituju.
Baca juga: Polda Jambi selidiki kasus WNI Jambi diproses hukum di Malaysia
Ia juga mengimbau para pencari kerja agar tidak mudah percaya dengan website atau media sosial yang memberikan informasi lowongan kerja yang tidak benar.Baca juga: Polda Jambi selidiki kasus WNI Jambi diproses hukum di Malaysia
Ia menegaskan masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri harus mengikuti prosedur yang sudah diatur negara.
"Jangan sampai non prosedural," kata dia.
Sebelumnya diberitakan adanya WNI kelahiran Jambi yang saat ini sedang menjalani proses hukum di negara Malaysia, dari hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi Jambi diperoleh informasi bahwa jumlah tahanan WNI seluruhnya ada 30 orang yakni 25 orang laki-laki dan lima perempuan.
Berdasarkan data yang ada 16 orang laki-laki di antaranya merupakan kelahiran Jambi.
Warga negara Indonesia yang sedang menjalani proses hukum tersebut diduga terlibat dalam kegiatan judi online.Berdasarkan data yang ada 16 orang laki-laki di antaranya merupakan kelahiran Jambi.
Berdasarkan data dan pemeriksaan paspor yang digunakan oleh 16 orang warga kelahiran Jambi tersebut merupakan paspor terbitan Jakarta Timur bukan dari Kanwil Kemenkumham Jambi.
Baca juga: 6 WNI ditahan diduga terlibat sindikat perjudian daring di Malaysia
Baca juga: 6 WNI ditahan diduga terlibat sindikat perjudian daring di Malaysia