Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meluncurkan saluran pusat kedaruratan (Emergency Call Center) melalui telepon nomor 110 yang akan melayani segala keluhan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian maupun berkaitan dengan tindak kriminal di Indonesia.

"Semua aduan masyarakat akan ditampung call center Polri, dan kemudian diteruskan ke polres-polres setempat. Harapannya bisa cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Nanan Sukarna, di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) di Jakarta, Rabu.

Sistem layanan tersebut berpusat di lantai tiga City Walk, Jalan Sudirman, Jakarta, dan bebas pulsa yang bekerja selama 24 jam penuh dengan 100 operator yang siap melayani masyarakat, katanya.

"Adapun biaya operasional call center ditanggung oleh negara, melalui kerjasama Polri dan PT Telkom," ujarnya.

Polri , menurut dia, memiliki saluran pusat kedaruratan per telepon melalui nomor 112, namun tidak berjalan secara maksimal, bahkan sudah lama tidak dioptimalkan pemanfaatannya.
(T.S035)