Jakarta (ANTARA News) - Dokter Lula Kamal mengungkapkan zat baru yang diamankan Badan Narkotika Nasional dari rumah Raffi Ahmad --diketahui sebagai methylenedioxymethcathinone yang merupakan turunan dari cathinone-- sebenarnya sudah diatur oleh undang-undang.

"Di Undang-Undang itu cathinone ada, methcathinone ada, semua turunannya dari itu ya narkoba juga," ujar Lula Kamal mengenai zat yang bisa membuat orang ketagihan itu, ketika mengunjungi gedung BNN di Jakarta, Rabu siang.

Dilihat dari segi efeknya, Lula menjelaskan, turunan cathinone tersebut sama berbahayanya dengan ekstasi. Zat itu bisa membuat penggunanya ketagihan, bahkan kalau dikonsumsi terus menerus bisa sakit jiwa.

"Ya pantes banget masuk sebagai bagian dari narkoba," papar dokter yang juga aktris dan pembawa acara tersebut.

Dia mengatakan, di Indonesia zat tersebut memang belum terlalu populer penggunaannya. Namun di Eropa, turunan katinon itu sudah digolongkan berbahaya.

(lod)