Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan pihaknya akan melakukan harmonisasi untuk sektor jasa keuangan nonbank agar tidak ada aturan yang tumpang tindih dan tidak menimbulkan "moral hazard".

"Oleh karena itu, OJK akan menerapkan strategi untuk mendorong industri jasa keuangan nonbank fokus kepada kualitas pelayanan, infrastruktur, dan peningkatan SDM," kata Firdaus Djaelani saat menjadi pembicara pertemuan anggota dan Apresiasi APPI di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, OJK melihat sektor jasa keuangan nonbank sebagai sarana investasi bagi masyarakat sehingga mendukung dan menggerakkan sektor riil di kalangan rakyat.

"Karena menggerakkan sektor riil di kalangan masyarakat maka perlindungan konsumen menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan mereka akan industri pembiayaan," ujarnya.

Ia mengatakan pertumbuhan industri pembiayaan syariah masih relatif kecil dibandingkan dengan pembiayaan konvensional. Maka, OJK berkomitmen untuk melakukan harmonisasi sesuai dengan "international based practices" guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang optimal.

"OJK juga mendorong `financial inclusion` dan `governance infrastructure`. Selain itu, kami akan memberikan waktu yang cukup untuk penyesuaian peraturan yang sudah dibuat dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan industri agar tidak ada kejutan-kejutan lagi," ujarnya.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Wiwie Kurnia pada akhir tahun lalu mengatakan pihaknya akan melakukan kajian hukum secara mendalam dan mengambil langkah hukum yang diperlukan agar aturan tentang kewajiban pendaftaran fidusia ditinjau ulang.

"Ini adalah keputusan bulat dari seluruh anggota APPI yang terus terang menolak penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tentang kewajiban pendaftaran fidusia," ujarnya.

Wiwie mengatakan ada dua hal yang menjadi dasar APPI untuk menolak aturan yang terbit pada 7 Agustus 2012 tersebut. Pertama, PMK tersebut bertentangan dengan undang-undang yang tidak mewajibkan jaminan fidusia didaftarkan.

Berbeda dengan Undang-undang Jaminan Fidusia, pada PMK tersebut, multifinance diwajibkan untuk mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari setelah transaksi pembiayaan dilakukan. Multifinance dilarang menarik kendaraan jaminan apabila belum mengantongi sertifikat fidusia. Selain itu, regulator juga menyiapkan sanksi kepada multifinance yang melanggar kewajiban tersebut.

Kedua, lanjutnya, sarana dan prasarana Kantor Pendaftaran Fidusia di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga belum memadai untuk memproses pendaftaran fidusia secara cepat sesuai dengan PMK tersebut. (A063/A023)