Kejaksaan Kabupaten Bekasi eksekusi Rp1 miliar Gunung Garuda
25 Mei 2023 21:17 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas (kanan) menyetorkan uang denda Rp1 miliar kepada kas umum negara melalui petugas kantor cabang pembantu Bank Mandiri Bekasi Kota Delta Mas, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (24/5/2023). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeksekusi senilai Rp1 miliar melalui penyerahan uang denda perkara tindak pidana umum PT Gunung Garuda ke rekening kas umum negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
"Sudah kami setorkan ke rekening kas umum negara melalui Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Bekasi Kota Delta Mas," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso di Cikarang, Kamis.
Rahmadhy menjelaskan bahwa penyetoran uang denda ini merupakan rangkaian pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana umum di bidang lingkungan hidup dengan terpidana korporasi PT Gunung Garuda yang dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan berkekuatan hukum tetap.
Perusahaan itu terbukti bersalah secara hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 01/ Pid/B/LH/PN Ckr tanggal 17 April 2023 karena telah melakukan tindak pidana membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
PT Gunung Garuda dinyatakan melanggar ketentuan perundangan pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terpidana korporasi itu diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 jo. Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Selain dijatuhi pidana pokok berupa pembayaran pidana denda sejumlah Rp1 miliar, PT Gunung Garuda juga dijatuhi pidana tambahan berupa perbaikan lingkungan di lokasi terdampak tindak pidana serta menyelesaikan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seno mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana ini sebagai langkah konkret Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk mampu menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana secara optimal dan komprehensif sehingga tidak terjadi tunggakan perkara.
"Penanganan perkara ini hasil kerja sama Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku penuntut umum serta Kementerian Lingkungan Hidup selaku penyidik," katanya.
Ia berharap putusan ini bisa memberikan peringatan bagi seluruh pihak, khususnya di Kabupaten Bekasi, dalam kegiatan yang memiliki dampak bagi lingkungan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dapat menjaga kelestarian ekosistem lingkungan hidup serta meminimalisasi potensi kerusakan lingkungan hidup," kata dia.
Baca juga: Sistem Amdalnet percepat persetujuan lingkungan untuk berusaha di RI
Baca juga: MPR dorong pemanfaatan kearifan lokal atasi dampak krisis global
"Sudah kami setorkan ke rekening kas umum negara melalui Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Bekasi Kota Delta Mas," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso di Cikarang, Kamis.
Rahmadhy menjelaskan bahwa penyetoran uang denda ini merupakan rangkaian pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana umum di bidang lingkungan hidup dengan terpidana korporasi PT Gunung Garuda yang dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan berkekuatan hukum tetap.
Perusahaan itu terbukti bersalah secara hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 01/ Pid/B/LH/PN Ckr tanggal 17 April 2023 karena telah melakukan tindak pidana membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
PT Gunung Garuda dinyatakan melanggar ketentuan perundangan pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terpidana korporasi itu diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 jo. Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Selain dijatuhi pidana pokok berupa pembayaran pidana denda sejumlah Rp1 miliar, PT Gunung Garuda juga dijatuhi pidana tambahan berupa perbaikan lingkungan di lokasi terdampak tindak pidana serta menyelesaikan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seno mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana ini sebagai langkah konkret Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk mampu menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana secara optimal dan komprehensif sehingga tidak terjadi tunggakan perkara.
"Penanganan perkara ini hasil kerja sama Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku penuntut umum serta Kementerian Lingkungan Hidup selaku penyidik," katanya.
Ia berharap putusan ini bisa memberikan peringatan bagi seluruh pihak, khususnya di Kabupaten Bekasi, dalam kegiatan yang memiliki dampak bagi lingkungan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dapat menjaga kelestarian ekosistem lingkungan hidup serta meminimalisasi potensi kerusakan lingkungan hidup," kata dia.
Baca juga: Sistem Amdalnet percepat persetujuan lingkungan untuk berusaha di RI
Baca juga: MPR dorong pemanfaatan kearifan lokal atasi dampak krisis global
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023
Tags: