Jakarta (ANTARA News) - Komisioner KPI Bidang Isi Siaran Nina M. Armando mengatakan iklan rokok di media massa seharusnya dilarang total karena pengaruhnya sangat besar bagi anak-anak dan remaja yang mudah meniru.

"Iklan rokok ini sangat mempengaruhi anak-anak dan remaja. Dalam konteks melindungi anak-anak, KPI harus menjalankan amanat UU Penyiaran untuk pelarangan iklan rokok dengan segala bentuknya termasuk sponsor," kata Nina di Jakarta, Selasa.

Pelarangan itu adalah sebagai bentuk perlindungan bagi "khalayak khusus" yaitu anak-anak dan remaja dalam UU Penyiaran namun Nina menyebut pihaknya mengusahakan agar aturan mengenai iklan rokok dapat diperjelas lewat revisi UU tersebut.

KPI disebutnya telah mengirim draf revisi UU Penyiaran itu ke Baleg DPR sejak tahun 2010 namun belum juga selesai.

"Awal 2010 kami masukkan draf ke DPR. Dalam draf itu kami ajukan pelarangan iklan rokok, sama sekali tidak boleh ada iklan rokok di media," kata Nina.

Saat ini, iklan rokok tidak dilarang namun dibatasi hanya boleh muncul pada jam 21.30 hingga jam 05.00.

Hal itu juga menimbulkan perdebatan. Menurut Nina, karena aturan iklan bagi produk dewasa diberlakukan mulai jam 22.00 atau setengah jam kemudian.

"Kami inginnya kalau benar mau diberlakukan pembatasan, harusnya pada jam orang dewasa. Kenapa dibedakan, iklan rokok boleh muncul sejak 21.30?" Ujar Nina.

Ia menambahkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI 2012 sebenarnya sudah akan diatur mengenai pelarangan iklan rokok secara lebih ketat termasuk adegan anak merokok dalam semua program seperti contohnya sinetron atau film.

"Tapi aturan ini masih ada perdebatan dari industri rokok, masih ada penolakan sehingga belum bisa diberlakukan," ujarnya.

(A043/I007)