PLN memastikan risiko krisis energi di Bali termitigasi dengan baik
25 Mei 2023 19:29 WIB
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali I Wayan Udayana menyampaikan pemaparan mitigasi krisis energi saat menggelar sosialisasi Permen ESDM No. 12/2022, di Kantor PT PLN (Persero) UID Bali, di Denpasar. ANTARA/Humas PLN UID Bali
Denpasar (ANTARA) - General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali I Wayan Udayana menyatakan PLN memastikan seluruh risiko krisis energi di Bali termitigasi dengan baik.
“PLN sebagai salah satu perusahaan yang menyuplai energi listrik di Bali memastikan kondisi saat ini aman dengan daya mampu sebesar 1.392,5 MW dan beban puncak 951 MW. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya risiko krisis energi yang selalu kami pastikan sudah termitigasi dengan baik," kata Udayana saat menggelar sosialisasi Permen ESDM No. 12/2022, di Kantor PT PLN (Persero) UID Bali sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya, di Denpasar, Kamis.
Menurut Udayana, mitigasi sangat penting dan mendesak mengingat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi (Krisdaren).
Secara umum, Permen ESDM No. 12/2022 itu mengatur mengenai jenis energi, cadangan operasional dan kebutuhan minimum, kriteria Krisdaren, identifikasi daerah potensi Krisdaren, serta tata cara tindakan penanggulangannya.
Udayana berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan PLN sebagai penyedia jasa energi listrik khususnya di Bali.
“Bali merupakan lokasi tuan rumah bagi berbagai kegiatan MICE (Meeting, Incentives, Conventions, dan Exhibitions) bagi yang berskala nasional maupun internasional, sehingga seluruh sarana pendukungnya harus diperhatikan tak terkecuali pasokan energi listriknya,” kata dia.
Hal senada juga disampaikan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) yang menyampaikan agar setiap potensi krisis energi perlu diidentifikasi antara lain identifikasi ketersediaan dan kebutuhan energi di seluruh wilayah usaha, pengumpulan data peta spesial infrastruktur energi dan penyusunan rencana langkah-langkah penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi yang diselenggarakan secara terkoordinasi.
“Kami berharap apabila terjadi kondisi krisis energi dan/atau darurat energi mampu termitigasi dengan baik dan sosialisasi ini dapat memberikan informasi dini bagi pemangku kepentingan di daerah,” kata dia.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto yang bergabung secara daring dalam kegiatan sosialisasi Permen ESDM No. 12/2022 di kantor PT PLN (Persero) UID Bali mengatakan bahwa Krisdaren adalah kondisi kekurangan energi, dan atau kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.
“Krisdaren mengakibatkan terganggunya fungsi pemerintah, kehidupan sosial masyarakat dan atau kegiatan perekonomian, maka pemerintah wajib melaksanakan tindakan penanggulangan yang diperlukan,” kata dia.
Djoko menjelaskan untuk menetapkan langkah-langkah Krisdaren, maka disusun Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Penanggulangan Krisdaren No. 41 Tahun 2016.
Untuk menindaklanjuti perpres ini ditetapkanlah Permen No. 12/2022 yang wajib disebarluaskan dalam berbagai media dan atau forum tatap muka dan dialog langsung.
Baca juga: Konferensi teknologi baterai EV pertama di ASEAN digelar di Bali
Baca juga: 114 personel PLN Bali jaga pasokan listrik "side event" KTT ASEAN
“PLN sebagai salah satu perusahaan yang menyuplai energi listrik di Bali memastikan kondisi saat ini aman dengan daya mampu sebesar 1.392,5 MW dan beban puncak 951 MW. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya risiko krisis energi yang selalu kami pastikan sudah termitigasi dengan baik," kata Udayana saat menggelar sosialisasi Permen ESDM No. 12/2022, di Kantor PT PLN (Persero) UID Bali sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya, di Denpasar, Kamis.
Menurut Udayana, mitigasi sangat penting dan mendesak mengingat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi (Krisdaren).
Secara umum, Permen ESDM No. 12/2022 itu mengatur mengenai jenis energi, cadangan operasional dan kebutuhan minimum, kriteria Krisdaren, identifikasi daerah potensi Krisdaren, serta tata cara tindakan penanggulangannya.
Udayana berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan PLN sebagai penyedia jasa energi listrik khususnya di Bali.
“Bali merupakan lokasi tuan rumah bagi berbagai kegiatan MICE (Meeting, Incentives, Conventions, dan Exhibitions) bagi yang berskala nasional maupun internasional, sehingga seluruh sarana pendukungnya harus diperhatikan tak terkecuali pasokan energi listriknya,” kata dia.
Hal senada juga disampaikan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) yang menyampaikan agar setiap potensi krisis energi perlu diidentifikasi antara lain identifikasi ketersediaan dan kebutuhan energi di seluruh wilayah usaha, pengumpulan data peta spesial infrastruktur energi dan penyusunan rencana langkah-langkah penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi yang diselenggarakan secara terkoordinasi.
“Kami berharap apabila terjadi kondisi krisis energi dan/atau darurat energi mampu termitigasi dengan baik dan sosialisasi ini dapat memberikan informasi dini bagi pemangku kepentingan di daerah,” kata dia.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto yang bergabung secara daring dalam kegiatan sosialisasi Permen ESDM No. 12/2022 di kantor PT PLN (Persero) UID Bali mengatakan bahwa Krisdaren adalah kondisi kekurangan energi, dan atau kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.
“Krisdaren mengakibatkan terganggunya fungsi pemerintah, kehidupan sosial masyarakat dan atau kegiatan perekonomian, maka pemerintah wajib melaksanakan tindakan penanggulangan yang diperlukan,” kata dia.
Djoko menjelaskan untuk menetapkan langkah-langkah Krisdaren, maka disusun Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Penanggulangan Krisdaren No. 41 Tahun 2016.
Untuk menindaklanjuti perpres ini ditetapkanlah Permen No. 12/2022 yang wajib disebarluaskan dalam berbagai media dan atau forum tatap muka dan dialog langsung.
Baca juga: Konferensi teknologi baterai EV pertama di ASEAN digelar di Bali
Baca juga: 114 personel PLN Bali jaga pasokan listrik "side event" KTT ASEAN
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023
Tags: