"Ketika investor tambang masuk, tentunya akan merusak hutan dan cagar alam yang telah masuk di dalam kawasan konservasi," kata Engelbertus menjelaskan.
Baca juga: BRIN: Pelestarian ekosistem gambut demi mencapai tujuan iklim global
Apalagi, kata dia, potensi alam yang perlu dikembangkan ada di dalam kawasan konservasi, sehingga telah menjadi komitmen pemerintah untuk tidak memberikan ruang kepada investor tambang masuk dan menambang di wilayah itu.Baca juga: BRIN: Pelestarian ekosistem gambut demi mencapai tujuan iklim global
"Jadi, bukan hanya tambang yang kita tolak, tetapi perusahaan sawit pun waktu itu mau masuk juga kami tolak," sebut dia.
Baca juga: Orang utan Indonesia jadi perhatian ASEAN dan dunia
Dia menyebutkan, kondisi topografi wilayah Tambrauw sangat rawan, sehingga ketika tambang beraktivitas maka berdampak pada erosi dan banjir.Baca juga: Orang utan Indonesia jadi perhatian ASEAN dan dunia
"Jadi ada banyak hal yang kami pertimbangkan, selain menjaga hutan konservasi, tetapi juga kondisi alam pun perlu diperhitungkan karena akan berdampak luas bagi masyarakat Kabupaten Tambrauw," kata Engelbertus.
Baca juga: Belasan kelompok tani hutan pulihkan ekosistem di Gunung Halimun Salak
Dia menyebutkan, dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.Baca juga: Belasan kelompok tani hutan pulihkan ekosistem di Gunung Halimun Salak
"Regulasi ini mau menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencapai hasil maksimal dari dampak konservasi itu sendiri," ungkap Engelbertus.
Baca juga: Dua kukang dilepas ke hutan Ogan Komering Ilir
Diakui bahwa akhir-akhir ini ada kegiatan dan aktivitas tambang ilegal menjamur di beberapa wilayah di Kabupaten Tambrauw.Baca juga: Dua kukang dilepas ke hutan Ogan Komering Ilir
"Akhirnya pada 14 Maret 2023 kami telah melakukan penertiban di Kampung Kwoor," aku Engelbertus.
Baca juga: Indika Nature utamakan kearifan lokal dalam multiusaha kehutanan
Jika, katanya, masyarakat melakukan penambangan ilegal, maka akan diproses secara hukum sebagai bagian dari upaya menjaga dan melestarikan kawasan konservasi tetap terjaga secara aman.Baca juga: Indika Nature utamakan kearifan lokal dalam multiusaha kehutanan
Disebutkan, dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.
Baca juga: Pemkab Paser ajak perusahaan perkebunan jaga kawasan konservasi tinggi
Disebutkan, kawasan hutan konservasi di Kabupaten Tambrauw terbagi menjadi dua bagian, pertama 80 persen merupakan kawasan konservasi, kedua adalah yang 20 persen merupakan kawasan produksi.Baca juga: Pemkab Paser ajak perusahaan perkebunan jaga kawasan konservasi tinggi
"Kenapa, karena di Kabupaten Tambrauw itu ada masyarakat yang sudah tinggal dan mendiami wilayah konservasi, sehingga di dalam penyusunan regulasi dipisahkan hutan produksi untuk masyarakat," ungkap dia.
Baca juga: Rimbawan: Tantangan konservasi penyelamatan hutan semakin berat
Langkah yang telah diambil guna meminimalisir aktivitas ilegal adalah membangun kerja sama dengan penegak hukum lainnya, yakni pihak kepolisian Polda Papua Barat.Baca juga: Rimbawan: Tantangan konservasi penyelamatan hutan semakin berat
"Kami telah bangun kerja sama dengan Polda Papua Barat guna menertibkan penambangan ilegal di Kabupaten Tambrauw," kata dia mengakhiri penjelasannya.