Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya berharap berkas berita acara pemeriksaan tersangka kecelakaan lalulintas, M Rasyid Amrullah Rajasa, segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Mudah-mudahan pekan ini, sudah dinyatakan lengkap (P21)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin.

Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian telah melimpahkan tahap pertama berkas Rasyid Rajasa, sekarang untuk kedua kalinya setelah dinyatakan belum lengkap atau P19 oleh kejaksaan.

Rikwanto menuturkan pihak kepolisian melengkapi berkas Rasyid Rajasa dari keterangan saksi ahli berdasarkan petunjuk kejaksaan.

"Pekan kemarin dilimpahkan kembali kejaksaan setelah mendapatkan penyempurnaan," ujar Rikwanto.

Penyidik kepolisian akan melimpahkan tersangka beserta barang buktinya kepada kejaksaan, setelah berkas berita acara pemeriksaan Rasyid Rajasa dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil merk BMW X5 bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 3.500, Selasa (1/1) sekitar 05.45 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).

Rasyid dikenakan Pasal 283 juncto Pasal 287 ayat (5) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

(T014/Z003)