Jakarta (ANTARA) - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Doa Dibadai Hollo menegaskan bahwa pihaknya mendukung percepatan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"PSI tegas mendukung rencana percepatan revisi UU Hak Cipta," ujar Badai, sapaan akrab Dibadai, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia berpandangan terdapat pasal yang saling bertentangan dan menimbulkan kerugian bagi para pencipta lagu. Saat ini, tutur Badai, karena revisi belum terlaksana, pihaknya tetap mematuhi hukum positif yang berasal dari undang-undang tersebut.

Salah satunya adalah memohon izin penggunaan dan membayar royalti atas lagu-lagu karya musisi lokal dalam acara SODA FEST. Acara tersebut merupakan acara sosialisasi PSI ke publik di tujuh kota di Pulau Jawa. Kegiatan mulai berlangsung akhir Mei 2023.

Baca juga: Bisnis karaoke di Jakarta tergolong tidak patuh bayar royalti musik

Baca juga: Ahli: Hak ekonomi dan hak moral di UU Hak Cipta tidak bisa dipisahkan


"DPP PSI mengajukan permohonan izin lisensi dan membayar royalti untuk menggunakan karya musisi lokal melalui Perkumpulan Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang akan digunakan pada tiap acara partai," kata Badai ketika berkunjung ke kantor WAMI, Jakarta, Selasa (23/5).

Ia menyatakan dalam UU Hak Cipta No. 28/2014 dan diperkuat PP 56/2021, ada Pasal 9 yang mewajibkan izin lisensi bagi setiap aktivitas penggunaan lagu secara komersial.

"DPP PSI menempuh langkah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. Kami ingin memberikan contoh baik kepada siapa pun dalam penegakan Hak Cipta di berbagai acara, termasuk acara partai," ujar mantan pemain keyboard band Kerispatih itu.

Baca juga: Musisi dan pencipta lagu temui DPR minta pertahankan UU Hak Cipta

Ia melanjutkan, kerja sama antara DPP PSI dan WAMI merupakan bentuk apresiasi kepada para musisi lokal.

"Kami mencoba konsisten antara kata dan perbuatan. Komitmen PSI sebagai partai politik berintegritas diperlihatkan hari ini, dengan meminta izin dan membayarkan royalti," kata Badai.