Mahkamah Konstitusi registrasi 3.463 perkara dari tahun 2003--2022
24 Mei 2023 13:16 WIB
Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam Sidang Pleno Khusus dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Rabu (24/5/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan bahwa MK telah meregistrasi sebanyak 3.463 perkara sejak tahun 2003 hingga 2022.
Anwar dalam Sidang Pleno Khusus dengan agenda penyampaian laporan tahunan 2022 di Jakarta, Rabu menjelaskan, dari total 3.463 perkara tersebut, MK telah memutus sebanyak 3.444 perkara.
“Dengan rincian 1.603 perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), 29 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), 676 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan 1.136 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada),” kata Anwar.
Jika dirinci berdasarkan amar putusan, diketahui sebanyak 433 putusan dikabulkan, 1.521 putusan ditolak, 1.181 putusan tidak dapat diterima, 22 putusan menyatakan perkara gugur, 221 putusan menyatakan penarikan kembali permohonan oleh pemohon, dan 66 putusan menyatakan tidak kewenangan MK.
“Dari jumlah perkara yang telah diregistrasi, dibandingkan dengan jumlah perkara yang telah diputus berdasarkan data di atas, terdapat 19 perkara yang masih dalam proses pemeriksaan,” terang Anwar.
Lebih lanjut, Anwar memerinci jumlah perkara konstitusi selama periode tahun 2022. Dia mengatakan, MK telah menangani 146 perkara yang terdiri dari 143 perkara PUU dan 3 perkara PHP Kada.
“Dari keseluruhan perkara dimaksud, Mahkamah Konstitusi telah memutus 124 perkara PUU dan 4 perkara PHP Kada; di mana 1 perkara PHP Kada merupakan sisa dari perkara tahun sebelumnya,” rinci Anwar.
Terkait 124 perkara PUU yang telah diputus, rinciannya adalah 15 putusan dikabulkan, 48 putusan ditolak, 42 putusan tidak dapat diterima, 18 putusan ditarik kembali, dan 1 putusan dinyatakan gugur.
Anwar menambahkan, berdasarkan data perkara PUU yang ditangani MK pada tahun 2022, terdapat empat undang-undang (UU) yang berulang kali dilakukan pengujian.
“Yaitu UU Pemilu sebanyak 25 kali, UU IKN sebanyak 10 kali, UU Pilkada sebanyak 7 kali, KUHAP sebanyak 4 kali,” ujarnya.
Baca juga: Jokowi harap MK jadi wasit yang adil di tahun politik
Baca juga: Ketua MK buka sidang pleno khusus penyampaian Laporan Tahunan 2022
Baca juga: Wakil Ketua MK tepis tuduhan menunda putusan terkait sistem pemilu
Anwar dalam Sidang Pleno Khusus dengan agenda penyampaian laporan tahunan 2022 di Jakarta, Rabu menjelaskan, dari total 3.463 perkara tersebut, MK telah memutus sebanyak 3.444 perkara.
“Dengan rincian 1.603 perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), 29 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), 676 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan 1.136 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada),” kata Anwar.
Jika dirinci berdasarkan amar putusan, diketahui sebanyak 433 putusan dikabulkan, 1.521 putusan ditolak, 1.181 putusan tidak dapat diterima, 22 putusan menyatakan perkara gugur, 221 putusan menyatakan penarikan kembali permohonan oleh pemohon, dan 66 putusan menyatakan tidak kewenangan MK.
“Dari jumlah perkara yang telah diregistrasi, dibandingkan dengan jumlah perkara yang telah diputus berdasarkan data di atas, terdapat 19 perkara yang masih dalam proses pemeriksaan,” terang Anwar.
Lebih lanjut, Anwar memerinci jumlah perkara konstitusi selama periode tahun 2022. Dia mengatakan, MK telah menangani 146 perkara yang terdiri dari 143 perkara PUU dan 3 perkara PHP Kada.
“Dari keseluruhan perkara dimaksud, Mahkamah Konstitusi telah memutus 124 perkara PUU dan 4 perkara PHP Kada; di mana 1 perkara PHP Kada merupakan sisa dari perkara tahun sebelumnya,” rinci Anwar.
Terkait 124 perkara PUU yang telah diputus, rinciannya adalah 15 putusan dikabulkan, 48 putusan ditolak, 42 putusan tidak dapat diterima, 18 putusan ditarik kembali, dan 1 putusan dinyatakan gugur.
Anwar menambahkan, berdasarkan data perkara PUU yang ditangani MK pada tahun 2022, terdapat empat undang-undang (UU) yang berulang kali dilakukan pengujian.
“Yaitu UU Pemilu sebanyak 25 kali, UU IKN sebanyak 10 kali, UU Pilkada sebanyak 7 kali, KUHAP sebanyak 4 kali,” ujarnya.
Baca juga: Jokowi harap MK jadi wasit yang adil di tahun politik
Baca juga: Ketua MK buka sidang pleno khusus penyampaian Laporan Tahunan 2022
Baca juga: Wakil Ketua MK tepis tuduhan menunda putusan terkait sistem pemilu
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023
Tags: