Agam, Sumbar (ANTARA News) - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus penculikan Siti Nurjanah alias Nana (9) putri pengusaha Muzdhalifa dan artis dangdut Nassar.

"Kasus itu dalam penyelidikan dan pengembangan dilakukan penyidik Reskrim Polda Metro Jaya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar, di Agam, Minggu.

Menurut dia, penyidik Reskrim Polda Metro Jaya telah salah satu dari dua orang pelaku penculikan Nanan yakni Fadlun Hariyanto (29). "Tersangka ditangkap petugas di sebuah rumah kontrakan di Narogong, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/1) pukul 03.00 WIB, sementara satu orang lagi atas nama Asep, berhasil lolos dan sedang dalam pengejaran petugas," ungkap dia.

Selain menangkap salah seorang tersangka tambah Boy Rafli Amar, petugas juga mengamankan barang bukti dilokasi kejadian. "Petugas telah menyerahkan Nana kepada kedua orang tuanya, penyidik akan meminta keterangan terhadap korban penculikan,"ungkap dia.

Ia mengatakan, pihak kepolisian menyatakan kasus penculikan anak pengusaha dan artis dangdut itu dugaan sementara masalah ekonomi. "Kasus ini tidak hubungannya dengan aksi terorisme, kasus ini murni masalah ekonomi,"kata dia.

Menurut dia, tersangka masih diperiksa penyidik Reskrim Polda Metro untuk mengungkap kasus penculikan anak pengusaha itu.

Satu orang tersangka yang kabur saat dilakukan penangkapan masih buronan pihak kepolisian. "Petugas telah mengetahui indentis pelaku, kemanapun melarikan diri pasti akan dikerja untuk dilakukan penangkapan,"ujar Boy Rafli Amar.

Nana diculik di depan sekolahnya, SD 6 Tangerang, Banten, Kamis (17/1) sekitar pukul 09.30 WIB. Nana dibawa dua orang dengan mengendarai motor Mio hijau hitam bernomor polisi B 6450 TUB. Saat melakukan aksinya, kedua pelaku memakai jas hujan untuk membawa kabur Nana.

Pada Selasa (22/1), pelaku menghubungi Nassar, selaku orangtua korban. Pelaku memperdengarkan suara korban yang mengatakan, "Ummi, tolong. Nana minta pulang."

Setelah meminta tebusan, pelaku diduga mengancam akan membunuh atau menjual korban jika tebusannya tidak dipenuhi.
(ANTARA)