"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya di muka persidangan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Selasa.
Selain itu, terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar atau jika terdakwa tidak mampu membayarnya dapat diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.
Jaksa mengatakan selain membawa kokain, terdakwa juga membawa psikotropika jenis klonazepam seberat 0,72 gram dari Brazil ke Bali.
Karena itu, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan dan menyatakan terdakwa MVDAF secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika.
Setelah JPU membacakan tuntutannya, Hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan waktu selama seminggu kepada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan.
Baca juga: Dua warga asing ditangkap karena bawa kokain ke Bali
Hakim juga meminta agar terdakwa dihadirkan dalam persidangan pada saat terdakwa membacakan pledoinya.
Sebelumnya, kasus penyeludupan kokain yang melibatkan warga Brazil tersebut diungkap ke publik oleh Kepolisian Daerah Bali. Pada sesi konferensi pers 27 Januari 2023, Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra mengatakan MVDAF ditangkap pada 1 Januari 2023.
Putu Jayan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai yang mencurigai seorang wanita Brazil yang tiba menggunakan pesawat Qatar Airways di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat itu, petugas memeriksa dua koper yang dibawa perempuan itu dari negaranya.
Dalam pemeriksaan tersebut, pada koper pertama petugas menemukan dua paket kemasan kokain, masing-masing dengan berat bersih sekitar 990 gram dan 637 gram, sedangkan dalam koper kedua ditemukan tiga paket kokain, masing-masing dengan berat bersih 891 gram, 711 gram, dan 379 gram.
Dengan demikian, kata Kapolda Bali Putu Jayan saat itu, berat keseluruhan narkotika jenis kokain yang dibawa warga Brazil tersebut yaitu 3.950 gram bruto atau 3.608 gram netto dan psikotropika jenis klonazepam dengan berat 1,63 gram bruto atau 0,72 gram netto.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bali Kombes Iwan Eka Putra menyatakan wanita Brazil itu dimanfaatkan oleh jaringan narkoba di negaranya. Dia tak mengetahui barang terlarang tersebut ada dalam kopernya.
Baca juga: WNA asal Peru ditangkap bawa 950 gram kokain
Baca juga: Warga Peru miliki kokain divonis 10 tahun penjara