"Memang sulit, dan saya pernah ditanya wartawan soal ini, saya jawab belum ada konsep yang tepat karena sejumlah pertimbangan itu," kata Ali, pada peresmian gedung baru Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, di Mataram, Sabtu petang.
Ia mengatakan, pernah terpikir untuk memberlakukan aturan dan mekanisme pengurusan nikah yang terpusat di KUA, dan memberlakukan sistem pelayanan cepat.
Namun, konsep itu diyakini juga menimbulkan masalah karena dipastikan banyak yang mendatangi KUA untuk pengurusan nikah, karena sudah menjadi budaya calon pengantin selalu dikelilingi massa pendukung dari kedua sanak keluarga.
Kalau diterapkan pengurusan nikah hanya boleh di kantor seperti pengurusan SIM, KTP, IMB dan izin-izin lainnya, kata dia, dan ditetapkan waktu lima menit selesai misalnya, juga membuka peluang "main mata".