Kuliah umum dan diskusi publik tentang "Islam dan Masa Depan Kepemimpinan Bangsa" itu difasilitasi IAIN Mataram, dan dihadiri lebih dari 500 orang peserta, baik dari kalangan mahasiswa, politisi, maupun akademisi.
Berbeda dengan zaman Orde Baru, mencuat pelanggaran HAM di banyak lokasi, seperti di Tanjung Priuk yang dikategorikan pelanggaran HAM berat, demikian pula di Lampung, Aceh, dan Papua, serta daerah lainnya.
Dulu, katanya, pelanggaran HAM itu dilegalkan negara. "Ada SOP-nya, sengaja melanggar hak-hak rakyat, itu zaman Orde Baru, sekarang tidak ada. Indonesia tidak takut lagi kalau akan menghadiri sidang PBB," ujarnya.
"Dulu, sidang umumnya Agustus, pada bulan Mei sudah kasak-kusuk mengirim orang ke Mesir, ke negara lain, untuk minta tolong kalau bahas Indonesia, jangan disetujui ya. Sekarang DK PBB tidak lagi menggagendakan pembahasan pelanggaran HAM di Indonesia, karena memang tidak ada lagi," ujarnya.
"Kalau dulu polisi tempeleng rakyat, sekarang rakyat tempeleng polisi pada era reformasi," ujar Mahfud yang disambut tepuk tangan disertai tawa ratusan peserta kualiah umum dan dialog publik itu.
(A058/Z003)