Jepara (ANTARA) – Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam kegiatan bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, pada Senin (15/05). Pada kegiatan ini, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Desa Bakalan dan Desa Robayan.





Penindakan ini bermula dari informasi intelijen yang menyatakan bahwa terdapat sebuah bangunan di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai berupa rokok. Untuk memastikan informasi tersebut, Tim Penindakan menuju ke lokasi tersebut.




Setelah tim berhasil menemukan titik lokasi, Tim segera melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menemukan 77 bale dan 15 slop rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) bermerek Surya Galaxy dan 59 bale SKM bermerek Rastel tanpa dilekati pita cukai, di Desa Bakalan. Sementara itu, di Desa Robayan, tim berhasil menemukan rokok berjenis SKM tanpa dilekati pita cukai sejumlah 243 bale rokok berjenis SKM dengan berbagai merek, 8 karton rokok batangan berjenis SKM reguler sejumlah 175 kg, serta 3 karung rokok berjenis SKM reguler yang belum selesai dikemas.




Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, mengatakan bahwa total barang yang berhasil diamankan diperkarakan mencapai 1.100.800 batang. Sedangkan total nilai barang berdasarkan dua penindakan tersebut mencapai Rp1.381.504.000,00 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp946.847.616,00.




“Ini merupakan komitmen kita bersama untuk terus menjaga masyarakat dan industri dari peredaran rokok ilegal. Kami berharap dukungan dari masyarakat dan pihak terkait agar selalu waspada terhadap peredaran rokok ilegal. Laporkan kepada kami apabila ada informasi peredaran rokok ilegal,” pungkas Sandy.