Anggota DPR apresiasi pemberlakuan kembali tilang manual
22 Mei 2023 16:08 WIB
Personel Satlantas Polres Badung menghentikan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis (9/3/2023). Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi pemberlakuan kembali kebijakan tilang manual oleh Polri kepada pelanggar lalu lintas untuk melengkapi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Tentu saya memberi apresiasi atas diberlakukannya lagi kebijakan tilang manual oleh kepolisian, sebab seperti yang sudah berulang kali saya sampaikan sebelumnya. Etika berkendara masyarakat banyak yang menyimpang sejak tidak ada tilang manual," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin. Dia mengatakan bahwa sebelumnya telah beberapa kali meminta Polri mempertimbangkan penerapan kembali tilang manual dengan alasan ketertiban pengguna jalan. "Jadi dengan ini (pemberlakuan kembali kebijakan tilang manual) saya harap kondisi jalanan dapat jauh lebih tertib dan kondusif,” ujarnya. Namun, dia juga memberikan catatan khusus terkait kebijakan tilang manual bagi para pelanggar lalu lintas yang sudah masuk kategori membahayakan agar tidak bertumpu pada penindakan tilangnya saja. “Nah, kebijakan tilang manual ini utamanya memang bukan ada pada penindakan tilangnya, tapi lebih kepada terciptanya situasi tertib berkendara. Melainkan, lanjut dia, petugas yang berada di lapangan harus bisa melengkapi hal-hal yang tidak bisa dilakukan oleh ETLE, yaitu edukasi dan pencegahan bagi pengendara. "Hal ini karena memang faktanya di lapangan, banyak yang tidak jera dengan ETLE, lebih takut dengan yang manual,” imbuhnya. Sahroni pun menegaskan meski opsi pemberian sanksi tilang harus diletakkan pada urutan terakhir, namun bukan berarti polisi tidak boleh melakukan tilang manual sama sekali, terlebih jika terdapat pelanggaran yang fatal dan membahayakan. “Bukan berarti tidak boleh (tilang manual), lho ya! Kalau didapati pelanggaran-pelanggaran yang fatal, itu wajib ditilang. Apalagi pelanggaran yang sifatnya sudah turut membahayakan pengguna jalan lain,” kata dia.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya sebut tilang manual bukan bentuk intimidasi
Baca juga: Lemkapi minta pengawasan tilang manual ditingkatkan
“Tentu saya memberi apresiasi atas diberlakukannya lagi kebijakan tilang manual oleh kepolisian, sebab seperti yang sudah berulang kali saya sampaikan sebelumnya. Etika berkendara masyarakat banyak yang menyimpang sejak tidak ada tilang manual," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin. Dia mengatakan bahwa sebelumnya telah beberapa kali meminta Polri mempertimbangkan penerapan kembali tilang manual dengan alasan ketertiban pengguna jalan. "Jadi dengan ini (pemberlakuan kembali kebijakan tilang manual) saya harap kondisi jalanan dapat jauh lebih tertib dan kondusif,” ujarnya. Namun, dia juga memberikan catatan khusus terkait kebijakan tilang manual bagi para pelanggar lalu lintas yang sudah masuk kategori membahayakan agar tidak bertumpu pada penindakan tilangnya saja. “Nah, kebijakan tilang manual ini utamanya memang bukan ada pada penindakan tilangnya, tapi lebih kepada terciptanya situasi tertib berkendara. Melainkan, lanjut dia, petugas yang berada di lapangan harus bisa melengkapi hal-hal yang tidak bisa dilakukan oleh ETLE, yaitu edukasi dan pencegahan bagi pengendara. "Hal ini karena memang faktanya di lapangan, banyak yang tidak jera dengan ETLE, lebih takut dengan yang manual,” imbuhnya. Sahroni pun menegaskan meski opsi pemberian sanksi tilang harus diletakkan pada urutan terakhir, namun bukan berarti polisi tidak boleh melakukan tilang manual sama sekali, terlebih jika terdapat pelanggaran yang fatal dan membahayakan. “Bukan berarti tidak boleh (tilang manual), lho ya! Kalau didapati pelanggaran-pelanggaran yang fatal, itu wajib ditilang. Apalagi pelanggaran yang sifatnya sudah turut membahayakan pengguna jalan lain,” kata dia.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya sebut tilang manual bukan bentuk intimidasi
Baca juga: Lemkapi minta pengawasan tilang manual ditingkatkan
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023
Tags: