Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap 15 pelaporan terkait kasus peredaran narkoba sepanjang Februari-Mei 2023 dengan menetapkan 19 tersangka.
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Paden Muhammad Jauhari dalam jumpa persnya di Tangerang, Senin, mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut telah mengamankan 19 orang tersangka dengan satu tersangka diantaranya merupakan warga negara asing asal Uganda.
"Dalam hal ini berhasil mengungkap jaringan narkoba baik nasional maupun internasional dengan memproses 19 tersangka 18 tersangka warga negara Indonesia kemudian satu tersangka warga negara asing," katanya.
Ia menyebutkan, dari 15 kasus yang telah ditindaklanjutinya merupakan hasil pengungkapan di wilayah hukumnya yaitu di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"Seluruh tersangka ditangkap di berbagai lokasi, mulai dari saat masuk ke Bandara Soekarno-Hatta, hingga di dalam dan luar Jabodetabek," ujarnya.
Ia menyampaikan, adapun hasil ungkap kasus itu pihaknya juga telah mengamankan berbagai barang bukti jenis narkotika. Seperti diantaranya 3,4 kilogram narkotika jenis sinte, 309.72 gram sabu, 110,09 gram ganja, 92,76 tembakau gorila, 33 gram MDMB Inaca dan 476 gram THC.
"Untuk modus yang dilakukan para pelaku saat memasukkan ke Indonesia lewat Bandara Soetta ini adalah menyamarkan narkotika di dalam koper bawaannya," tuturnya.
Akibat perbuatannya, 19 orang tersangka itu akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Atas hasil penyitaan ini, Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menyelamatkan sebanyak 21.122 anak bangsa," kata dia.
Polresta Soetta ungkap 15 kasus narkoba periode Februari-Mei
22 Mei 2023 15:04 WIB
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Paden Muhammad Jauhari saat menunjukan sejumlah barang bukti dari hasil ungkap kasus narkoba. ANTARA/Azmi Samsul Maarif.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: