Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mengatakan akan melantik empat pejabat eselon I yang baru di Kemkominfo pada Selasa (23/5).

Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga meminta para pegawai Kemkominfo untuk bekerja seperti biasa, meskipun Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka proyek menara Base Tranceiver Station (BTS).

“Kepada teman-teman di Kemkominfo, Presiden berpesan agar terus bekerja seperti biasa. Nanti saya yang akan menjalankan tugas dan bertanggungjawab menggunakan wewenang sebagai menteri,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan Kejagung akan terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek BTS. Namun, untuk memenuhi kebutuhan rakyat, Presiden Jokowi juga telah memerintahkan agar Kemkominfo melanjutkan proyek BTS tanpa menyalahi prosedur hukum.

“(Pengusutan dugaan korupsi proyek BTS) Ini akan berlanjut dan saya besok akan segera melantik empat pejabat eselon I yang baru,” ujar dia.

Adapun dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi pada Senin ini, Mahfud melaporkan proyek BTS di Kemkominfo sudah direncanakan dan berlangsung sejak lama yakni sejak 2006. Sejak tahun tersebut hingga 2019, proyek tersebut berjalan lancar dan baik.

Namun, kata Mahfud, masalah muncul pada tahun anggaran 2020-2021 dengan pengadaan proyek BTS yang senilai Rp28 triliun.

“Pada bulan Desember ketika laporan harus disampaikan dan penggunaan dana itu harus dipertanggungjawabkan, ternyata sampai Desember tahun 2021 barangnya enggak ada, BTS-nya itu tower-tower nya itu tidak ada,” kata Mahfud.

Kemudian karena alasan pandemi COVID-19, kata Mahfud, pengguna anggaran meminta perpanjangan waktu padahal anggaran BTS sudah tercairkan pada 2020-2021.

Lalu setelah diberikan perpanjangan waktu, ujar Mahfud, pengguna anggaran melaporkan terdapat 1.100 tower atau menara terealisasi dari 4.200 yang ditargetkan. Kemudian, dilakukan pemeriksaan oleh satelit dan hasilnya terdapat 958 menara. Namun, kata Mahfud, dari 958 menara itu tidak diketahui apakah bisa digunakan atau tidak.

“Dari 958 tower itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak karena sudah diambil 8 sampel dan itu semuanya itu tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi. Tetapi diasumsikan dulu bahwa itu benar dan itu nilainya hanya sekitar Rp2,1 triliun. Sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan di pengadilan sebesar Ro8 triliun,” kata Mahfud.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menkominfo Jhonny G. Plate.