Purwokerto (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori mengakui hingga saat ini akses keadilan bagi masyarakat kelas bawah masih sulit dijangkau.

"Realitasnya, keadilan hanya berlaku bagi segelintir orang. Kenyataan di pengadilan, mereka yang kelas ekonomi bawah masih sangat sulit mendapatkan keadilan," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, saat melakukan sosialisasi dengan Lembaga Penelitian dan Peradilan Masyarakat (LPPM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat.

Menurut dia, tidak jarang masyarakat berkelas ekonomi rendah yang hendak mencari keadilan justru kandas dan terpojokkan oleh keadilan yang berpihak pada mereka yang berkemampuan ekonomi tinggi.

Menghadapi wajah keadilan yang tidak adil seperti ini, katanya, KY kemudian membuka diri untuk menjadi jembatan dengan menjalin jaringan kerja sama sebanyak mungkin untuk menegakkan keadilan yang juga berpihak pada masyarakat bawah.

Salah satu aksesnya, yakni dengan menjalin kerja sama antara KY dengan perguruan tinggi atau universitas, katanya.

Dengan acara sosialisasi dengan tema "Komisi Yudisial dan Aksesibilitas Keadilan Kepada Masyarakat," Imam memaparkan bahwa seharusnya keadilan sudah menjadi hak bagi setiap warga negara Indonesia, tanpa membeda-bedakan siapa pun dan apa pun.

Imam berharap, dengan adanya kerja sama bersama perguruan tinggi, setidaknya akses keadilan ke masyarakat bawah bisa tersalurkan. Melalui dunia akademis, diharapkan masyarakat juga dapat memahami bentuk keadilan yang layak mereka dapatkan.

Dia mengatakan sejak semula hukum sudah cenderung berpihak pada mereka yang berekonomi tinggi, padahal keadilan itu "inheren" mengandung prinsip persamaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 UUD 1945, yakni negera menjamin keadilan bagi setiap warga negara.

"Dalam konteks keadilan bagi masyarakat, tentu KY tidak pernah keluar dari lingkaran ini, karena menjadi bagian dari konsentrasi KY," kata Imam.

Untuk itu, KY pun telah memiliki 140 jaringan kerja sama di seluruh Indonesia untuk membantu memberikan informasi kepada publik. Tujuannya adalah untuk mendekatkan institusi KY kepada masyarakat agar mereka juga semakin memahami dunia peradilan.

"Jadi, KY dalam hal ini tidak hanya mengawasi perilaku para hakim, tetapi juga memberikan akses keadilan bagi masyarakat bawah," kata Imam.
(J008)