Jakarta (ANTARA News) - Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel) berjanji akan membeberkan dugaan korupsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya akan kooperatif dengan penyidik KPK dan memberitahu apa yang pernah saya alami, dengar, dan saya lihat. Dan saya akan sampaikan sebenarnya," kata Choel sebelum memasuki gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan sudah ingin memenuhi panggilan KPK karena merasa tidak nyaman dicekal tetapi belum pernah memberikan kesaksian.

Kedatangannya ke KPK tidak membawa berkas apapun karena ia belum tahu apa yang akan ditanyakan penyidik.

"Saya ingin sekali dari kemarin memenuhi panggilan KPK tapi waktu itu terkendala banjir. Karena kurang nyaman ditetapkan status cekal dua bulan lalu tapi belum pernah dipanggil untuk memberikan kesaksian," ujarnya.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan pemanggilan Choel dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM dan DK," kata Johan.

Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng menilai penjelasan Choel yang akan diberikan ke KPK memiliki satu harapan yaitu semoga lembaga antikorupsi itu bisa membongkar kasus Hambalang.

"Choel sendiri merasa kasus ini harus dibongkar karena jangan terlalu lama. Sudah jelas siapa yang berada di belakang skandal Hambalang ini," ujar Rizal.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat tahun anggaran 2010-2012.

Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran proyek Hambalang.

Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu KPK akan memanggil politisi Partai Golkar Kahar Muzakir sebagai saksi dalam kasus tersebut pada 28 Januari mendatang.
(ANT)