Polri tetapkan seorang tersangka penembakan anggota Brimob di Yahukimo
21 Mei 2023 13:53 WIB
Tangkapan Layar - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Minggu (21/5/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya/am.
Jakarta (ANTARA) - Polri menetapkan seorang tersangka berinisial AS (25) dalam kasus dugaan penembakan yang menewaskan Bripda GAP, anggota Brimob Satgas Preventif Operasi Damai Cartenz di Kabupaten Yahukimo, pada 30 November 2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Minggu, mengatakan tersangka AS diduga terlibat dalam aksi yang menyebabkan gugurnya Bripda GAP dan dua anggota Brimob lainnya luka-luka.
"AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut," kata Ramadhan dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Ramadhan menjelaskan AS merupakan salah satu dari 22 orang yang diamankan petugas Polres Yahukimo dan Satgas Gakkum Damai Cartenz dalam penggerebekan di sebuah rumah, yang dicurigai sebagai tempat penganiayaan pada Selasa, 16 Mei 2023, di Kabupaten Yahukimo.
"Telah diamankan sebanyak 22 orang di Polres Yahukimo, ditemukan bahwa salah satu dari orang yang diamankan atas nama AS umur 25 tahun yang terlibat dalam aksi penembakan terhadap anggota Satgas Preventif Operasi Damai Cartenz," jelas Ramadhan.
Baca juga: Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz: Kondisi pilot yang ditawan KKB sehat
Dari hasil pemeriksaan terhadap AS, polisi menemukan fakta bahwa yang bersangkutan bergabung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan KTH sejak tahun 2021.
"Pada tahun 2021, AS membeli senjata api dari Saudara H dengan menukarnya dengan emas sebanyak 20 gram, yang kemudian senjata tersebut diserahkan kepada KTH pada 3 Maret 2022," kata Ramadhan.
Aksi penembakan terhadap anggota Brimob tersebut dilakukan dengan menggunakan sepucuk senjata api rakitan laras pendek, sepucuk jenis senjata jenis mauser, tiga pucuk senjata api jenis double loop, empat buah parang, dan tiga buah panah.
"Aksi penembakan bertujuan untuk mengambil senjata api yang dipegang oleh anggota Brimob yang ditembak," ujar Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Baku tembak dengan Satgas Gakkum Damai Cartenz, dua anggota KKB tewas
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Minggu, mengatakan tersangka AS diduga terlibat dalam aksi yang menyebabkan gugurnya Bripda GAP dan dua anggota Brimob lainnya luka-luka.
"AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut," kata Ramadhan dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Ramadhan menjelaskan AS merupakan salah satu dari 22 orang yang diamankan petugas Polres Yahukimo dan Satgas Gakkum Damai Cartenz dalam penggerebekan di sebuah rumah, yang dicurigai sebagai tempat penganiayaan pada Selasa, 16 Mei 2023, di Kabupaten Yahukimo.
"Telah diamankan sebanyak 22 orang di Polres Yahukimo, ditemukan bahwa salah satu dari orang yang diamankan atas nama AS umur 25 tahun yang terlibat dalam aksi penembakan terhadap anggota Satgas Preventif Operasi Damai Cartenz," jelas Ramadhan.
Baca juga: Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz: Kondisi pilot yang ditawan KKB sehat
Dari hasil pemeriksaan terhadap AS, polisi menemukan fakta bahwa yang bersangkutan bergabung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan KTH sejak tahun 2021.
"Pada tahun 2021, AS membeli senjata api dari Saudara H dengan menukarnya dengan emas sebanyak 20 gram, yang kemudian senjata tersebut diserahkan kepada KTH pada 3 Maret 2022," kata Ramadhan.
Aksi penembakan terhadap anggota Brimob tersebut dilakukan dengan menggunakan sepucuk senjata api rakitan laras pendek, sepucuk jenis senjata jenis mauser, tiga pucuk senjata api jenis double loop, empat buah parang, dan tiga buah panah.
"Aksi penembakan bertujuan untuk mengambil senjata api yang dipegang oleh anggota Brimob yang ditembak," ujar Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Baku tembak dengan Satgas Gakkum Damai Cartenz, dua anggota KKB tewas
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Tags: