Manado (ANTARA) - Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Utara H Sarbin Sehe, mengatakan perkembangan informasi dan teknologi (IT) menjadi salah satu pendorong terjadinya perceraian, di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Dahulu, kita paham benar bahwa tantangan utama membangun keluarga adalah faktor ekonomi tetapi sekarang sudah bergeser," kata Sarbin, di Airmadidi, Sabtu.

Tidak hanya ekonomi, katanya, malah lebih banyak faktor lain yang memicu perceraian seiring perkembangan dunia dan teknologi informasi.

Kakanwil menambahkan aspek "demokrasi" saat ini juga sudah berkembang dalam keluarga; sebagai contoh, seorang anak yang sudah dewasa dan mau menikah tidak lagi semata-mata ikut kemauan orang tua, tetapi anak sudah sudah diberi keleluasaan untuk menentukan jodohnya.

Baca juga: Mahkamah Syar'iyah catat kasus perceraian di Aceh capai 6.823 perkara

Baca juga: BKKBN: 3,17 juta keluarga terdata alami konflik cerai hidup


"Tetapi mengapa sekarang angka perceraian termasuk di Sulawesi Utara tinggi. Tahun 2022 angka perceraian di Sulawesi Utara sebesar 1.696 kasus," ujar Kakanwil prihatin.

Kakanwil mengungkapkan bahwa sadar atau tidak sadar, mau atau tidak mau, perkembangan teknologi informasi seperti penggunaan media sosial serta gaya hidup materialistis dan hedonisme menjadi faktor pemicu terbanyak perceraian saat ini.

"Saya ingatkan kepada bapak dan ibu yang terkasih, ada dua hal utama yang menjadi tantangan kehidupan keluarga terkait perceraian saat ini yaitu penyalahgunaan media sosial serta gaya hidup materialisme dan hedonisme," ungkapnya.

Oleh karena itu, Kakanwil mengajak untuk kembali berpegang pada nilai-nilai agama yang lebih memanusiakan dan mengangkat derajat keluarga menjadi keluarga harmonis dan bahagia.

"Mari kembali ke Alkitab, perkuat nilai-nilai agama dan berikan teladan yang baik kepada anak. Sediakan waktu yang cukup bagi keluarga dan jadikan keluarga tempat semua orang merasa 'at home' di dalamnya. Mari terus bersyukur dan merasa cukup dengan apa yang ada, tidak perlu serakah dan sombong," ajak Kakanwil.*

Baca juga: KPAI: Pemahaman hak anak saat orang tua berkonflik penting

Baca juga: Guru Besar UIN: Orang tua harus cegah anak nikah dini