Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah No VI tahun 2010 Provinsi Riau tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional pada Jumat (25/1).
"Benar, Gubernur Riau Rusli Zainal besok, Jumat 25 Januari diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Rusli dianggap mengetahui informasi yang dibutuhkan penyidik untuk kasus yang sudah menjerat 13 orang sebagai tersangka tersebut.
Pada sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Riau pada Kamis (10/1) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas, Rusli mengaku pernah menelepon Lukman untuk membicarakan soal PON, namun bukan mengenai uang lelah.
Padahal penyidik KPK memiliki sadapan rekaman suara tentang transaksi "uang lelah" untuk Gubernur Riau, namun dalam persidangan tersebut Rusli membantah menerima uang.
Pada Rabu (23/1), ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa KPK berencana melakukan gelar perkara (ekspose) mengenai kasus korupsi PON Riau.
"Tentang kasus korupsi PON Riau belum dilakukan ekspose tapi semoga pada Jumat bisa dilakukan ekspose," kata Abraham
KPK telah menahan tujuh tersangka anggota DPRD Riau dalam kasus tersebut yaitu Adrian Ali (fraksi PAN), Abu Bakar Siddiq (fraksi Partai Golkar), Tengku Muhazza (fraksi Partai Demokrat), Zulfan Heri (fraksi Partai Golkar), Syarif Hidayat, Muhamad Rum Zein (fraksi PPP), Turaoechman Asy`ari (fraksi PDI-Perjuangan).
Mereka ditahan di rumah tahanan (rutan) Cipinang dan rutan Jakarta Timur cabang KPK di Denpom Guntur Kodam Jaya sejak Selasa (15/1).
Pasal yang disangkakan kepada ketujuh tersangka adalah pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.
Selain ketujuh orang tersebut, dua anggota DPRD Riau dalam kasus suap PON yaitu Faisal Aswan dari fraksi Golkar dan M Dunir dari fraksi PKB telah divonis pidana 4 tahun penjara dalam kasus yang sama, sementara mantan Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi PAN, Taufan Andoso masih berstatus terdakwa.
M Dunir merupakan Ketua Pansus revisi Perda PON, sedangkan Faisal adalah yang menerima titipan uang senilai Rp900 juta dari pihak kontraktor yang diduga sebagai uang jasa (uang lelah) dalam penuntasan revisi perda yang dominan adalah untuk penambahan anggara pada PON lalu.
Sebagai imbal balas atas hadiah itu, Taufan dan rekan-rekannya berjanji bakal mengesahkan rencana revisi Perda tentang Perubahan Perda Nomor 6/2010 yakni Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan arena menembak dan stadion utama PON XVIII Provinsi Riau.
Perda yang akan direvisi ada dua, yakni Perda No 6 dan Perda No 5, bila revisi perda pertama lolos, pihak perusahaan atas perintah Pemprov Riau melalui Kadispora, Lukman Abbas waktu itu, akan memberikan kembali Rp900 juta dengan total Rp1,8 miliar.
Saat pemberian uang suap itu, KPK langsung menangkap basah Faisal yang menerima uang di rumahnya, pada kawasan Simpang Tiga, Pekanbaru.
Selain anggota DPRD, KPK juga sudah menetapkan staf Gubernur Riau Lukman Abbas yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau Eka Dharma Putri, dan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) Rahmat Syaputra sebagai tersangka.
(D017)
KPK panggil Gubernur Riau terkait kasus PON
24 Januari 2013 16:12 WIB
Johan Budi (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013
Tags: