Ambon (ANTARANews) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon fokus awasi usaha air isi ulang atau Air Teknologi Mineral (ATM).

"Pengawasan air isi ulang dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat," kata Kepala BPOM Ambon, Sandra Lintin, di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan, bentuk pengawasan yang dilakukan berupa mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium BPOM.

"Pengambilan sampel air serta logam berat yang terkandung dalam alat pengisian ulang guna diuji ," katanya.

Menurutnya, uji laboratorium yang dilakukan meliputi mikro biologi yakni uji pembiakan dengan lama proses lima hingga tujuh hari.

Sedangkan uji kimia harus memenuhi syarat ambang batas kalsium maupun logam lainnya.

"Hasil uji laboratorium selama ini air isi ulang memenuhi syarat ambang batas kalsium ataupun logam lainnya," ujarnya.

Sandra mengakui, jika ditemukan depo air isi ulang yang tidak memenuhi syarat, pihaknya akan mengajukan rekomendasi dan tindak lanjut kepada instansi teknis untuk melakukan pembinaan.

"Langkah yang akan ditempuh berupa pembinaan atau pembekuan ijin usaha oleh Disperindag," ujarnya.

Selain mengawasi ATM, pihaknya juga mengawasi produk air minum dalam kemasan (AMDK).

"Sedikitnya ada delapan produsen AMDK di Maluku yang harus diawasi masa berlaku, kemasan serta kejernihan air," katanya.

Sandra menambahkan, ijin produksi ATM maupun AMDK dikeluarkan oleh Disperindag, harus terlebih dulu dilakukan uji laboratorium di BPOM Ambon.

"Kalau ijinnya sudah dikeluarkan otomatis sudah melalui uji laboratorium BPOM dan dinilai memenuhi syarat sehingga bisa berproduksi," ujarnya.
(*)