Jakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyaring data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

"Tidak ada salahnya dari kami memeriksa data tersebut sesuai dengan data DTKS," kata Pelaksanaan (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, saat ditemui di kantor DPRD DKI Jakarta, Jumat.

Penyaringan tersebut dilakukan lantaran mayoritas penerima PIP diketahui tidak terdaftar dalam DTKS.

Untuk diketahui, PIP adalah program pemberian bantuan uang tunai kepada siswa yang tergolong kurang mampu dari pemerintah pusat.

Selain itu, penyaringan itu juga merupakan dampak dari penolakan anggota DPRD DKI Jakarta terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mensyaratkan PIP untuk mendaftar sekolah lewat jalur PPDB Afirmasi.

Namun demikian, Saefulloh tidak menjelaskan secara detail terkait teknis penyaringan data tersebut. Dia juga enggan berkomentar jika ditemukan warga yang tidak masuk dalam DTKS namun mendapat bantuan PIP.

Menolak
Anggota komisi E DPRD DKI Jakarta, Basri Baco menolak keberadaan PIP sebagai syarat masuk sekolah negeri gratis.

Penolakan itu dilakukan lantaran tidak semua masyarakat miskin mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat tersebut.

Data penerima PIP juga dinilai tidak sesuai dengan data DTKS yang menjadi acuan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Tidak semua orang yang menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) juga terdaftar sebagai PIP," jelas dia.

Bahkan, Baco menilai tidak sedikit penerima PIP datang dari warga kalangan mampu. Hal ini lah yang membuat warga dari kalangan ekonomi menengah sekaligus pemegang KJP tidak mendapatkan kuota untuk bersekolah di sekolah negeri.