Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra akan mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan 10 partai politik menjadi peserta pemilu 2014.

"Saya sedang siapkan gugatan meminta pengadilan untuk membatalkan SK KPU yang loloskan 10 partai ikut pemilu karena verifikasi dilakukan melanggar UU," kata Yusril kepada ANTARA News, Jakarta, Rabu.

Dirinya tengah menghimpun alat bukti dan saksi untuk membuktikan KPU telah melakukan kecurangan dalam verifikasi yang juga mengandung unsur penipuan.

"Ini bukan sengketa pemilu yang tunduk pada mekanisme penyelesaian melalui Bawaslu, PT TUN dan MA, tapi sengketa tata usaha negara biasa," kata dia.

SK KPU tentang Verifikasi Partai yang lolos/tidak lolos adalah keputusan pejabat TUN yang bersifat individual, kongkrit, final dan membawa akibat hukum.

"SK KPU bisa digugat oleh perorangan di luar partai yang merasa dirugikan, tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa parpol dengan KPU," kata Yusril. Yusril menyebutkan, kalau SK yang meloloskan 10 partai dibatalkan pengadilan, maka jadwal Pemilu akan berantakan.

"Itu bukan salah saya. KPU yang bertanggungjawab. Saya lakukan perlawanan yang sah dan konstitusional. Tak seorangpun secara hukum bisa hentikan dan halangi perlawanan yang saya lakukan. Prinsipnya "tiji tibeh" mati siji mati kabeh," kata Yusril.

(Zul)