Bandung (ANTARA) - Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan berharap Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2023 yang digelar di 12 desa dapat menumbuhkan kedewasaan masyarakat setempat dalam berpolitik dan berdemokrasi.

"Saya minta pilkades ini dapat menumbuhkan kesadaran serta kedewasaan masyarakat Bandung Barat dalam berpolitik dan berdemokrasi, sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung dengan baik, aman, tertib, dan sukses tanpa ekses," kata Hengki di Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat.

Dia juga berharap pilkades serentak yang dilaksanakan di sembilan kecamatan pada 2 Juli 2023 itu menjadi ajang pemanasan menjelang pesta demokrasi nasional Pemilu 2024.

"Mudah-mudahan ini dapat dijadikan ajang pemanasan pesta demokrasi menjelang Pilpres dan Pileg pada Februari 2024 serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada akhir 2024 mendatang," tambahnya.

Baca juga: 130 calon kades di Bogor deklarasi damai jelang hari pencoblosan

Dua belas desa yang akan menggelar Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Bandung Barat adalah Desa Cikole di Kecamatan Lembang, Desa Pagerwangi di Kecamatan Lembang, Desa Sukajaya di Kecamatan Lembang, Desa Cipada di Kecamatan Cisarua, Desa Mandalamukti di Kecamatan Cikalong Wetan, dan Desa Ciroyom di Kecamatan Cipeundeuy.

Selanjutnya, Desa Mandalawangi di Kecamatan Cipatat, Desa Galanggang di Kecamatan Batujajar, Desa Jati di Kecamatan Saguling, Desa Budiharja di Kecamatan Cililin, Desa Mukapayung di Kecamatan Cililin, serta Desa Cibitung di Kecamatan Rongga.

Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Bandung Barat mengacu pada Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2021.

Hingga kini, Kabupaten Bandung Barat telah menyelenggarakan beberapa kali Pilkades sejak tahun 2015 lalu dan terbagi dalam tiga gelombang, pertama pada 2015 diikuti oleh 41 desa, kedua pada 2017 diikuti 12 desa, serta ketiga pada 2019 diikuti oleh 112 desa.

Baca juga: Pelaksanaan Pilkades serentak di Demak berjalan lancar

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa pilkades harus dilaksanakan secara serentak. Namun, apabila tidak memungkinkan serentak dalam satu waktu, maka diperbolehkan dibagi menjadi tiga gelombang dengan interval waktu dua tahun.

"Dan kali ini merupakan pilkades serentak keempat sejak 2015 lalu," ujar Hengki.

Guna meningkatkan dan menyatukan persepsi terkait pelaksanaan pilkades, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat telah melaksanakan sosialisasi ke masing-masing desa pada 8-17 Mei 2023 lalu.

Selain pemberian materi dari panitia tingkat kabupaten, sosialisasi tersebut juga berisi arahan dari masing-masing forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) dengan peserta sosialisasi yang terdiri atas panitia tingkat desa, BPD, ketua RW, dan ketua RT.

Baca juga: Pemkab Tangerang rencanakan pilkades 16 desa pada 24 September