Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bali melalui Kantor Imigrasi menunjukkan ketegasannya dalam mengawasi tingkah laku warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata.

Secara berkelanjutan, tindakan paksa mengeluarkan orang asing bermasalah dari wilayah Indonesia atau deportasi terus digencarkan di Bali.

Tujuannya untuk menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus memberikan pelajaran kepada WNA lain untuk menaati hukum di Tanah Air.

Berdasarkan catatan Imigrasi di Bali sejak Januari hingga April 2023, sebanyak 101 WNA dideportasi dari Pulau Dewata, sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.

Berdasarkan catatan Kemenkumham Bali, warga negara yang dideportasi itu, antara lain, berasal dari Rusia dan beberapa negara lainnya, seperti Nigeria dan Ukraina.



Modus WNA Nakal

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mencatat WNA nakal yang ditemukan di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal, hingga melanggar norma yang berlaku di Bali.

Ada pun rinciannya yakni Imigrasi Denpasar menangkap WNA dari Pantai Gading, negara di kawasan Afrika Barat, berinisial AJK pada 8 Desember 2022 yang masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan selama 30 hari.

Pria berusia 28 tahun itu masuk ke Indonesia sejak Februari 2019 dan sempat bekerja di Jakarta menjadi juru masak makanan khas Afrika.

Selama di Indonesia, menurut data Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin) Denpasar, AJK juga melakukan tindakan kriminal dengan melakukan skimming atau pencurian data keuangan nasabah yang berada di luar Indonesia.

Setelah ditangkap Imigrasi Denpasar, ia diserahkan kepada Rudemin karena tidak bisa segera dideportasi mengingat belum ada uang dari keluarga pelaku untuk memulangkan ke negaranya.

Setelah uang terkumpul dari AJK, ia akhirnya dipulangkan paksa pada Rabu, 16 Mei 2023.

Cerita berbeda datang dari wisatawan asal Rusia berinisial SN dan IN yang berperilaku tak senonoh di kawasan Pura Pengubengan yang berada dalam satu kompleks pura terbesar di Bali, yakni Pura Agung Besakih di Kabupaten Karangasem.

Modus WNA nakal lainnya yakni dilakukan oleh LK, warga negara Rusia. Ia masuk ke Bali menggunakan izin tinggal terbatas sebagai investor, namun justru membuat foto telanjang di dalam kawasan salah satu pura di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Perilaku WNA tersebut melanggar norma yang berlaku di Indonesia khususnya adat di Bali sehingga menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban di masyarakat.

Ada juga warga negara dari Ukraina berinisial VB yang masuk ke Bali menggunakan izin tinggal terbatas sebagai investor, namun justru bekerja sebagai tukang pijat khusus wisatawan asing.

Pelanggaran terhadap kemudahan visa on arrival (VOA) juga diungkap petugas Imigrasi, yakni seorang wisatawan berinisial HB asal Ukraina yang justru bekerja sebagai fotografer.

Selain berdasarkan laporan masyarakat, penangkapan WNA nakal itu juga berkat patroli digital yang dilakukan Imigrasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Pora).

Mereka memantau media sosial yang berkoneksi dengan aktivitas orang asing termasuk wisatawan yang diduga melanggar keimigrasian.

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi warga Pantai Gading dan Nigeria karena melanggar izin tinggal di Denpasar, Selasa (16/5/2023). ANTARA/HO-Kemenkumham Bali
Izin tinggal

Aturan izin tinggal WNA telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Untuk memasuki wilayah Indonesia, WNA wajib melengkapi izin tinggal. Ada tiga izin tinggal di Tanah Air, yakni izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.

Rata-rata pelanggaran ditemukan yakni WNA yang menggunakan izin tinggal kunjungan dan izin tinggal terbatas dengan mengaku sebagai investor.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, WNA harus melengkapi izin tersebut dengan visa kunjungan untuk satu kali perjalanan dengan durasi 60 hari hingga 180 hari (6 bulan) dan dapat diperpanjang.

Selanjutnya, ada juga visa beberapa kali perjalanan selama maksimal 60 hari setiap kedatangan.

Kemudian, visa kunjungan saat kedatangan atau VOA dengan biaya Rp500 ribu berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari.

Saat ini, wisatawan asing dari 92 negara di dunia mendapatkan fasilitas kemudahan VOA.

Visa ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan, yakni kunjungan sosial, tujuan bisnis, dan berlibur, sedangkan izin tinggal terbatas, khususnya bagi penanam modal, durasinya di Indonesia mulai 1 tahun dan maksimal 2 tahun.



Panduan wisatawan

Pemerintah Provinsi Bali menyusun panduan bagi wisatawan domestik dan mancanegara terkait informasi yang berisi hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama mereka berwisata dan berada di Bali.

Upaya itu dilakukan agar tidak terjadi gangguan keamanan dan ketertiban berkaca dari munculnya segelintir wisatawan yang melakukan aksi tidak terpuji di kawasan suci pura, tempat ibadah umat Hindu.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan pihaknya sudah membahas panduan itu bersama sejumlah pihak termasuk pelaku pariwisata di Pulau Dewata di antaranya Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, sebelum dirampungkan oleh Biro Hukum Pemprov Bali.

Nantinya, panduan itu akan berbentuk selebaran dalam bahasa Inggris dan Indonesia kemudian disebarluaskan kepada wisatawan.

Sejumlah wisatawan asing mengikuti prosesi “melukat” atau pembersihan diri di Pura Tirta Empul, Kabupaten Gianyar, Bali, Sabtu (22/4/2023). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Kunjungan wisman di Bali

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali mencatat kunjungan wisatawan mancanegara mencapai puncak pada 2019 dengan jumlah 6,3 juta orang.

Kemudian kunjungan melorot menjadi sekitar satu juta orang turis asing pada 2020 dan sepi pada 2021 karena pandemi COVID-19.

Kedatangan wisatawan mancanegara ke Bali kembali bergairah pada 2022 mencapai 2,3 juta orang seiring mulai melandainya kasus COVID-19.

Melandainya kasus penyakit akibat penularan virus SARS CoV-2 itu mendorong pemerintah menerapkan pelonggaran kunjungan termasuk orang asing ke Indonesia.

Arus deras kedatangan wisatawan domestik dan mancanegara pun kembali mengalir ke Bali.

Namun, mulai bergeliatnya industri pariwisata di Pulau Dewata dicoreng oleh ulah segelintir wisatawan asing.

Meski jumlah yang dideportasi masih terbilang kecil dibandingkan jumlah keseluruhan turis asing di Bali. Mereka tergolong berani dan nekat melanggar hukum di Indonesia.

Oleh karena itu, ketegasan aparat penegak hukum di Bali terhadap wisatawan atau orang asing yang berperilaku barbar itu patut didukung semua pihak termasuk masyarakat dan pelaku pariwisata.

Semua itu agar orang asing mematuhi hukum di Indonesia serta menghargai adat dan budaya lokal di Bali demi mendukung pariwisata yang lebih berkualitas di Pulau Dewata.

Kedatangan turis di Bali memang penting tapi kepatuhan menjaga norma sosial, budaya, agama, dan hukum harus tetap ditegakkan.


Editor: Achmad Zaenal M