Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah mendiamkan kasus terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung pada 2004 dengan tersangka Izederik Emir Moeis.

"Tidak benar didiamkan, belum dipanggil itu bagian penyidikan," kata juru bicaran KPK Johan Budi SP di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan KPK juga terus memeriksa pihak-pihak yang diduga berhubungan dengan proyek tersebut. Dia mencontohkan ada saksi yang diperiksa KPK di Kedutaan Besar Indonesia di Amerika Serikat pada tahun 2012.

"Pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja karena ada kondisi yang menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa diperiksa di kantor KPK," ujarnya.

Sebelumnya pada pekan lalu, KPK memperpanjang pencegahan keluar negeri tersangka korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung pada 2004, Emir Moies.

"Pencekalan IEM (Izederik Emir Moeis) diperpanjang, suratnya sudah ditanda tangan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK Jakarta, Kamis (17/1).

Emir sudah dicegah pada tanggal 23 Juli 2012 dan berlaku hingga enam bulan.

"Walau dia belum diperiksa, pemeriksaan terhadap saksi sudah dilakukan, sama seperti pemeriksaan yang lain, pemeriksaan tersangka dilakukan belakangan," kata Bambang.
(I028/R021)