Penegasan tersebut terkait dengan beredarnya sebuah video di media sosial Instagram @lensa_berita_jakarta tentang seorang warga yang menceritakan ia ditagih tarif parkir sebesar Rp10 ribu per motor.
Karena dijawab tidak ada oleh orang sekitar, ia pun memarkir kendaraan di parkiran liar. Namun, setelah kembali ke area parkir, ia kaget setelah mengetahui tarif parkir sebesar Rp10 ribu.
Baca juga: Dishub Jaksel tindak pelanggar parkir karena gigit lengan petugas
“Kan sekarang parkir liarnya, kami terus melakukan penertiban, sementara untuk juru parkir liar itu akan dilaksanakan penertiban (juga),” ujar Syafrin.
Sebelumnya, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Sawah Besar Afif Muhroji memimpin penertiban parkir liar di depan pintu masuk Masjid Istiqlal tersebut.
"Dalam hal ini, menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya pungutan liar oleh jukir (juru parkir) liar dengan nominal tarif Rp10 ribu untuk motor," kata Afif di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (15/5).
Petugas gabungan tiga pilar pun, kata Afif juga memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku jika terdapat parkir liar di kemudian hari.
Baca juga: Dishub DKI: Jangan salahgunakan fasilitas umum untuk parkir liar
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat pun mengimbau agar masyarakat dapat parkir mobil maupun motor di dalam kawasan Masjid Istiqlal untuk mengantisipasi hal tersebut.