Denpasar (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, mengungkap hasil penyelidikan kasus meninggalnya dua orang warga negara asing asal China, yakni Li Chiming (24) dan Cheng Jianan (22) di Hotel Intercontinental, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada awal Mei 2023.

Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas pada konferensi pers di Denpasar, Rabu, menjelaskan WNA China LC (laki-laki) diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap CJ (perempuan) setelah polisi mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, hasil autopsi ahli forensik, pemeriksaan kamera pengawas (CCTV), dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari olah TKP dan beberapa masukan bahwa yang bersangkutan CJ diduga dianiaya dan dibunuh oleh LC. Kemudian setelah itu, dilihat dari olah TKP, sampel darah yang sama semuanya. Kemudian hasil autopsi, pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV, bahwa LC meninggal dunia karena bunuh diri," kata Bambang Yugo didampingi Kepala Satreskrim Polresta Denpasar Komisaris Polisi Losa Lusiano Araujo.

Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil autopsi kedua jasad korban yang dilakukan oleh dua ahli forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah atau RSUP Prof. Ngoerah Denpasar dan petugas Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap 31 orang saksi dan mengecek CCTV pada tiga tempat yang pernah ditinggali oleh kedua korban, khususnya di tempat keduanya ditemukan meninggal dunia, polisi menyimpulkan bahwa tidak ada pihak lain yang patut diduga terlibat dalam peristiwa kematian kedua WNA tersebut.

Bambang menjelaskan pada saat keduanya ditemukan meninggal dunia pada 1 Mei 2023 dipastikan tidak ada pihak lain masuk kamar yang dipakai oleh kedua WNA China untuk menginap, selain seorang petugas hotel yang mengantarkan pesanan minuman yang sebelumnya diminta kedua WNA tersebut.

"Di dalam CCTV, baik depan kamar, lingkungan belakang pada saat setelah keduanya, LC maupun CJ (dalam kamar) hanya ada satu (orang) setelah mereka memesan ke room service, yaitu minuman bir sebanyak lima botol dan diantar pada pukul 01.15 Wita. Setelah itu tidak ada sama sekali yang masuk," kata Kapolresta.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi pelayan kamar, bahwa yang membayar pesanan minuman tersebut adalah korban perempuan CJ, sementara LC saat itu ada di dalam kamar.

Kemudian, tambah Bambang, hasil pemeriksaan CCTV sesaat setelah itu sampai dengan pagi 07.40 Wita tidak ada yang melintas maupun memasuki kamar sampai keduanya ditemukan dalam kondisi sama-sama tidak mengenakan pakaian. Korban CJ ditemukan meninggal dalam bathub kamar mandi, sedangkan LC ditemukan meninggal di koridor hotel.

Polisi pun hingga kini melakukan pengembangan terhadap motif pembunuhan yang dilakukan oleh LC. Namun, berdasarkan keterangan saksi dari pihak hotel dan rekaman CCTV di tempat keduanya pernah menginap bahwa LC pernah terlibat cek-cok dengan CJ.

Kapolresta menambahkan kedua WNA China tersebut pada awalnya tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, dan menginap di Hotel Hyatt Regensi Sanur mulai 27 April sampai 2 Mei 2023.

Namun, dalam perjalanan waktu, pada 29 April 2023, LC berpindah tempat ke Hotel Mansion, Sanur, Denpasar, karena timbulnya permasalahan dengan CJ. Polisi belum mengetahui pasti persis permasalahan tersebut, tetapi diduga kuat permasalahan tersebut menjadi motif pembunuhan yang dilakukan LC terhadap CJ.

"Motif dari meninggalnya kedua WNA inisial LC dan CJ karena ada permasalahan pribadi sehingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia," kata Kombes Bambang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi maupun pemeriksaan rute perjalanan, tambah Bambang, saat menginap di hotel Hyatt Regency Sanur, Denpasar, keduanya pernah terlibat cek-cok.

Selain bukti CCTV, olah TKP dan saksi-saksi, Polresta Denpasar juga telah meminta izin pihak keluarga korban melalui Konsulat China untuk melakukan autopsi.

Menurut Kapolresta, hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik RSUP Sanglah dan Labfor Polda Bali juga menguatkan bukti bahwa ada rentetan peristiwa kekerasan yang dilakukan LC terhadap pasangannya.