Bengkulu (ANTARA) - Pakar politik sekaligus akademikus Universitas Bengkulu Dr Panji Suminar menyebutkan sosok Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar yang muncul baru-baru ini mengubah peta konstelasi pasangan Pemilu presiden 2024.
"Dengan munculnya nama Imam Besar Masjid Istiqlal ini yang dihembuskan berpasangan dengan Ganjar Pranowo itu mempengaruhi konstelasi pasangan pilpres tidak hanya pasangan Ganjar saja, tapi juga pasangan Prabowo dan Anies Baswedan juga," kata Dr Panji Suminar di Bengkulu, Rabu.

Munculnya nama Nasaruddin Umar kata dia menjadi representasi dari warga Nahdlatul Ulama, dan hal itu tentu akan mempengaruhi rencana pasangan Prabowo-Muhaimin.


"Muhaimin juga representasi NU, tapi dengan hadirnya nama Nasaruddin Umar, itu merugikan Prabowo kalau tetap berpasangan dengan Muhaimin Iskandar. Artinya Prabowo mesti mencari calon lainnya yang bukan dari representasi NU agar tidak langsung berhadap-hadapan dengan pasangan Ganjar-Nasaruddin," kata dia. Nasaruddin Umar lebih unggul daya tarik pemilih dibandingkan Muhaimin Iskandar karena, Nasaruddin tidak terafiliasi partai politik, benar-benar murni hanya sebagai ulama yang tentunya bisa dianggap mewakili suara NU kultural. Sedangkan, sosok Muhaimin Iskandar lebih pada sisi NU struktural, Cak Imin memiliki kekuatan karena posisinya sebagai pemimpin partai politik. "Yang paling banyak di NU tentu yang kultural dibanding struktural. Kalau Ganjar jadi dengan Nasaruddin artinya ini mengulang model seperti periode pilpres Jokowi berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin," kata dia lagi.
Tidak hanya terkait calon wapresnya Prabowo, kehadiran Nasaruddin Umar juga mempengaruhi pilihan calon wakil presiden dari Anies Baswedan. Pilihan Khofifah Indar Parawansa mesti dicoret dari daftar nama calon wapres pasangan Anies Baswedan.


"Kalau tetap memilih cawapres lain representasi NU tentu Anies mengambil keputusan kurang tepat sementara Ganjar sudah berpasangan dengan Nasaruddin Umar. Jadi, Anies bisa menjatuhkan pilihannya ke AHY untuk meraup suara di Jawa Timur," ujarnya. Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Survei Charta: 61 persen pemilih Jokowi-Ma'ruf pilih Ganjar di pilpres

Baca juga: Pengamat: Parpol cenderung percaya hasil survei dalam tentukan capres