Info Haji
Komisi VIII DPR RI usul tambahan kuota haji untuk pendamping lansia
17 Mei 2023 13:10 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina saat rapat kerja bersama Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-Komisi VIII DPR RI)
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengusulkan agar sebagian dari tambahan 8.000 kuota haji diperuntukkan bagi para pendamping calon haji lanjut usia (lansia) yang memerlukan perhatian khusus.
"Saran kami dari Fraksi PDIP, sebaiknya kuota 8.000 kita berikan kepada pendamping lansia yang membutuhkan pendampingan khusus, terutama yang kebutuhan khusus," kata Selly dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR-RI bersama Kementerian Agama, di Jakarta, Rabu.
Ia menyebut ada dua kategori lansia yakni lansia difabel dan lansia yang memerlukan pendampingan. Kedua kategori tersebut memerlukan perhatian khusus.
Berdasarkan temuannya di lapangan, banyak lansia yang memang membutuhkan pendampingan khusus dari anggota keluarga mereka.
Baca juga: Menag usul tambahan kuota haji untuk jamaah daftar tunggu
"Dari hasil temuan lapangan, kita masih mendapatkan temuan yang membuat kita harus berpikir ulang terhadap nasib lansia yang membutuhkan pendampingan," ucap Selly.
Senada, anggota Komisi VIII DPR Fraksi Golkar John Kennedy Azis mengatakan pada penyelenggaraan haji tahun ini banyak lansia yang membutuhkan perhatian khusus.
Ia meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencari jalan keluar agar kuota tambahan dapat terserap optimal.
"Kita tidak bisa menghilangkan haknya untuk berangkat haji, karena sudah sekian lama menunggu, hari ini kesempatan mereka untuk naik haji," ujarnya.
Baca juga: Di DPR, Menag sebut 1.035 calon haji belum lunasi BIPIH hingga Rabu
Sementara itu Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menduga masih banyaknya calon haji yang belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) karena tidak diberlakukannya kebijakan pendamping lansia dari anggota keluarga.
Namun yang akan menjadi kendala, kata dia, apabila kebijakan pendamping lansia diperbolehkan maka akan mengganggu hak kuota jamaah lain.
"Di satu sisi kalau toh (lansia) harus berangkat, anaknya tidak menyetujui untuk dia berangkat (karena tidak ada pendamping). Cuma persoalannya, kalau kita buka ruang untuk pendamping itu akan mengganggu hak kuota jamaah lain," kata Ashabul Kahfi.
Sebelumnya Kemenag menerapkan kebijakan baru yakni meniadakan pendamping jamaah lansia dan mahram demi penyelenggaraan haji yang berkeadilan. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka tidak ada lagi jamaah yang bisa menyalip antrean dengan dalih menjadi pendamping lansia atau mahram.
Baca juga: Kemenag: Calon jamaah haji tidak didampingi mahram lagi
"Saran kami dari Fraksi PDIP, sebaiknya kuota 8.000 kita berikan kepada pendamping lansia yang membutuhkan pendampingan khusus, terutama yang kebutuhan khusus," kata Selly dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR-RI bersama Kementerian Agama, di Jakarta, Rabu.
Ia menyebut ada dua kategori lansia yakni lansia difabel dan lansia yang memerlukan pendampingan. Kedua kategori tersebut memerlukan perhatian khusus.
Berdasarkan temuannya di lapangan, banyak lansia yang memang membutuhkan pendampingan khusus dari anggota keluarga mereka.
Baca juga: Menag usul tambahan kuota haji untuk jamaah daftar tunggu
"Dari hasil temuan lapangan, kita masih mendapatkan temuan yang membuat kita harus berpikir ulang terhadap nasib lansia yang membutuhkan pendampingan," ucap Selly.
Senada, anggota Komisi VIII DPR Fraksi Golkar John Kennedy Azis mengatakan pada penyelenggaraan haji tahun ini banyak lansia yang membutuhkan perhatian khusus.
Ia meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencari jalan keluar agar kuota tambahan dapat terserap optimal.
"Kita tidak bisa menghilangkan haknya untuk berangkat haji, karena sudah sekian lama menunggu, hari ini kesempatan mereka untuk naik haji," ujarnya.
Baca juga: Di DPR, Menag sebut 1.035 calon haji belum lunasi BIPIH hingga Rabu
Sementara itu Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menduga masih banyaknya calon haji yang belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) karena tidak diberlakukannya kebijakan pendamping lansia dari anggota keluarga.
Namun yang akan menjadi kendala, kata dia, apabila kebijakan pendamping lansia diperbolehkan maka akan mengganggu hak kuota jamaah lain.
"Di satu sisi kalau toh (lansia) harus berangkat, anaknya tidak menyetujui untuk dia berangkat (karena tidak ada pendamping). Cuma persoalannya, kalau kita buka ruang untuk pendamping itu akan mengganggu hak kuota jamaah lain," kata Ashabul Kahfi.
Sebelumnya Kemenag menerapkan kebijakan baru yakni meniadakan pendamping jamaah lansia dan mahram demi penyelenggaraan haji yang berkeadilan. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka tidak ada lagi jamaah yang bisa menyalip antrean dengan dalih menjadi pendamping lansia atau mahram.
Baca juga: Kemenag: Calon jamaah haji tidak didampingi mahram lagi
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023
Tags: