Mataram (ANTARA) - Seorang pria berinisial HY (19) di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat diduga menyetubuhi korban yang masih remaja berinisial SA (14) dengan menjalankan modus pacaran.

Kepala Subdirektorat IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Rabu, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut kini masuk dalam tahap penyidikan dengan menetapkan HY sebagai tersangka.

"Terhadap tersangka, penyidik menerapkan sangkaan pidana yang diatur dalam undang-undang perlindungan anak dan undang-undang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual)," kata dia.

Dari penetapan tersebut, Pujawati memastikan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap HY di Rutan Polda NTB.

"Sekarang kasus yang bersangkutan sedang tahap penelitian berkas oleh jaksa. Kami menunggu hasil penelitian," ujarnya.

Pujawati menjelaskan bahwa kasus ini kali pertama terungkap dari adanya laporan orang tua korban. Polisi pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Dari penyelidikan kami terungkap bahwa korban selama menjalin hubungan dengan pelaku, sudah enam kali disetubuhi," ucap Pujawati.

Dia meyakinkan bahwa penyidik dalam kasus ini sudah mendapatkan alat bukti yang menguatkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, yakni dengan modus menjalin hubungan asmara, pelaku pun bisa dengan mudah menjalankan niat jahat untuk menyetubuhi korban.

"Itulah kalau korbannya anak, dengan dipacari, pelaku dengan mudah menjalankan tipu daya kepada korban. Jadi, memang pacaran ini hanya jadi modus pelaku," ujarnya.

Lebih lanjut, Pujawati menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB dan seluruh jajaran unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) di tingkat resor dalam menangani kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

"Dengan adanya kasus ini kami juga berharap bisa menjadi pelajaran dan mendorong peran orang tua untuk lebih aktif dalam hal pengawasan anak," kata dia.