Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.
Mahfud MD soroti maraknya fenomena "industri hukum" di daerah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti banyaknya laporan terkait fenomena "industri hukum" yang muncul di daerah.
"Ada laporan begini nih, di lingkungan daerah, di daerah itu banyak sekali sekarang apa yang disebut industri hukum, aturan itu dibuat atau diberlakukan untuk mengambil keuntungan," kata Mahfud saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pembangunan Daerah DIY Triwulan I Tahun Anggaran 2023 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (16/5).
Selengkapnya baca di sini.
Pekan depan 25 WNI korban TPPO di Myanmar dipulangkan ke Tanah Air
"Kalau tidak salah tadi dari Kementerian Luar Negeri menyampaikan bahwa tanggal 23 Mei mereka akan dikembalikan ke Tanah Air," kata Djuhadhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/5).
Selengkapnya baca di sini.
Menteri ATR/BPN berkomitmen dukung KPK tingkatkan indeks antikorupsi
"Insyaallah kami berkomitmen untuk mendukung KPK agar nantinya indeks antikorupsi kita bisa naik dan menjadi kebanggaan bangsa Indonesia dan dilihat oleh masyarakat dunia bahwa indeks antikorupsi di Indonesia terus naik," ujar Hadi ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/5).
Selengkapnya baca di sini.
Wapres: Perlu perlindungan lebih menjamin di 6 kabupaten Papua
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan perlu adanya perlindungan masyarakat dan kedaulatan yang lebih menjamin di enam kabupaten di Papua, yang rawan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
"Untuk enam kabupaten ini akan dilakukan semacam peningkatan upaya perlindungan untuk masyarakat dan juga perlindungan terhadap kedaulatan NKRI. Kita menyebutnya (KKB) itu KST, kelompok separatis teroris," ujar Wapres usai menghadiri acara Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Selasa (16/5).
Selengkapnya baca di sini.
Nurul Ghufron ungkap alasan minta masa jabatan pimpinan KPK ditambah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan alasan dirinya meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Ghufron mengatakan masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 adalah lima tahun.
Selengkapnya baca di sini.