Kejagung tunjuk lima jaksa kawal penyidikan perkara TPPO Myanmar
16 Mei 2023 20:53 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro (kanan) didampingi Direktur Bina P2MI Rendra Setiawan (kedua kanan) dan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha (kedua kiri) menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menunjuk lima orang jaksa untuk mengawal penyidikan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 25 orang warga negara Indonesia di Myanmar.
Kasubdit Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fri Hartanto dalam konferensi pers kasus TPPO di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan penunjukan lima jaksa itu setelah lembaganya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha pada 12 Mei 2023.
"Kemudian kami telah menunjuk jaksa pengawas sebanyak lima orang," kata Hartanto.
Ia menyebut kelima jaksa yang ditunjuk merupakan pejabat struktural dan jaksa yang handal dalam penanganan kasus TPPO. Bahkan, di antara lima jaksa tersebut memiliki pengalaman mendatangi kantong-kantong tempat penyelundupan pekerja migran nonprosedural di wilayah Thailand dan Myanmar.
"Kebetulan ada di antara jaksa yang menangani perkara ini saya ajak ke perbatasan Thailand dan Myanmar. Di sana kami pernah melihat bagaimana kantong-kantong tempat penyelundupan orang-orang Indonesia ke Myanmar itu terlalu gampang karena perbatasan tidak dijaga ketat," Hartanto.
Baca juga: Bareskrim ungkap cara pelaku TPPO kelabui petugas Imigrasi
Hartanto berharap dengan dipilihnya jaksa yang berpengalaman di bidang TPPO dan melihat langsung lokasi TPPO dapat mempercepat proses pembuktian perkara di persidangan.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO) atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Kami harapkan setelah SPDP dan P-16 kami terima, mudah-mudahan antara penyidik dan jaksa akan berkoordinasi. Saya kira lebih cepat lebih baik," kata Hartanto.
Baca juga: Bareskrim tangkap dua tersangka TPPO Myanmar di Bekasi
Saat ini sebanyak 25 orang WNI korban TPPO di Myanmar dipekerjakan sebagai online scam dan mereka sempat mengalami penyekapan.
Setelah dievakuasi dari Myawaddy, Myanmar, pada 5 Mei lalu ke Bangkok, Thailand, kini ke-25 WNI sedang dalam proses repatriasi ke Indonesia. Rencananya mereka dipulangkan ke Indonesia pada 23 Mei 2023.
Baca juga: Pekan depan 25 WNI korban TPPO di Myanmar dipulangkan ke Tanah Air
Baca juga: Bareskrim naikkan status laporan TPPO Myanmar ke tahap penyidikan
Baca juga: Bareskrim tetapkan dua tersangka kasus TPPO ke Myanmar
Kasubdit Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fri Hartanto dalam konferensi pers kasus TPPO di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan penunjukan lima jaksa itu setelah lembaganya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha pada 12 Mei 2023.
"Kemudian kami telah menunjuk jaksa pengawas sebanyak lima orang," kata Hartanto.
Ia menyebut kelima jaksa yang ditunjuk merupakan pejabat struktural dan jaksa yang handal dalam penanganan kasus TPPO. Bahkan, di antara lima jaksa tersebut memiliki pengalaman mendatangi kantong-kantong tempat penyelundupan pekerja migran nonprosedural di wilayah Thailand dan Myanmar.
"Kebetulan ada di antara jaksa yang menangani perkara ini saya ajak ke perbatasan Thailand dan Myanmar. Di sana kami pernah melihat bagaimana kantong-kantong tempat penyelundupan orang-orang Indonesia ke Myanmar itu terlalu gampang karena perbatasan tidak dijaga ketat," Hartanto.
Baca juga: Bareskrim ungkap cara pelaku TPPO kelabui petugas Imigrasi
Hartanto berharap dengan dipilihnya jaksa yang berpengalaman di bidang TPPO dan melihat langsung lokasi TPPO dapat mempercepat proses pembuktian perkara di persidangan.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO) atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Kami harapkan setelah SPDP dan P-16 kami terima, mudah-mudahan antara penyidik dan jaksa akan berkoordinasi. Saya kira lebih cepat lebih baik," kata Hartanto.
Baca juga: Bareskrim tangkap dua tersangka TPPO Myanmar di Bekasi
Saat ini sebanyak 25 orang WNI korban TPPO di Myanmar dipekerjakan sebagai online scam dan mereka sempat mengalami penyekapan.
Setelah dievakuasi dari Myawaddy, Myanmar, pada 5 Mei lalu ke Bangkok, Thailand, kini ke-25 WNI sedang dalam proses repatriasi ke Indonesia. Rencananya mereka dipulangkan ke Indonesia pada 23 Mei 2023.
Baca juga: Pekan depan 25 WNI korban TPPO di Myanmar dipulangkan ke Tanah Air
Baca juga: Bareskrim naikkan status laporan TPPO Myanmar ke tahap penyidikan
Baca juga: Bareskrim tetapkan dua tersangka kasus TPPO ke Myanmar
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023
Tags: