Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta warga tidak perlu mempersoalkan tilang manual atau tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) karena keduanya memiliki tujuan yang sama agar aktivitas berlalu lintas selalu aman.

"Tilang elektronik ataupun manual ini sebetulnya tidak perlu dipersoalkan dan tidak perlu dipermasalahkan. Karena aturan ini adalah untuk mengedukasi kita agar aman di jalan, " kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa.

Latif menjelaskan kebijakan diberlakukan kembali tilang manual bukan tidak konsisten tetapi adanya beberapa evaluasi yang dilakukan.

"Ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk saling mendukung antara tilang elektronik dan tilang manual, namun kita tetap berkomitmen akan mengembangkan tilang elektronik sambil menunggu kelengkapan sistem yang ada, " ucapnya.

Latif menyampaikan tilang elektronik memang masih butuh dukungan dari sistem tilang manual karena permasalahan jangkauan area wilayah.

"Ada beberapa ruas jalan yang belum terjangkau oleh tilang elektronik, " katanya.

Latif juga menyampaikan bahwa jajarannya tetap mengutamakan penindakan tetapi tidak semuanya dilakukan tilang.

"Konotasi penindakan jangan diartikan penilangan, Ditlantas itu ada tahapan menggunakan isyarat, kode. Misalnya membunyikan peluit, menunjuk pelanggar, itu juga sudah namanya menindak, " ucapnya.

Latif juga menyampaikan telah menyiapkan sejumlah pencegahan agar anggota di lapangan tidak dapat 'bermain' dengan pengendara di lapangan saat penilangan.

"Tentunya hal pertama yang sudah kita lakukan adalah apel pagi untuk memperkuat koordinasi. Kemudian kita memberikan surat tilang kepada petugas yang memiliki kualifikasi. Sehingga untuk menghindari komplain dan menjaga keamanan kita semuanya, " ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan tilang manual bagi pelanggar yang membahayakan dan terlihat langsung anggota di lapangan.

“Tilang manual tetap dilakukan bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas dan terlihat anggota,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/5).

Latif menjelaskan penindakan melalui tilang elektronik tetap diberlakukan dan penindakan dengan tilang manual dilakukan apabila ada pelanggar yang membahayakan.

“Penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, ya dihentikan, ditilang,” jelasnya.

Namun begitu Latif menjelaskan tidak akan melakukan razia pengendara seperti yang sebelum-sebelumnya.
Baca juga: Polri berlakukan tilang manual di wilayah tak terjangkau ETLE
Baca juga: Polres Jaksel tindak delapan kendaraan pelanggar pelat nomor
Baca juga: Polisi lakukan tilang manual bagi pelanggar yang terlihat langsung