"Kalau laporannya masuk hari ini, besok paginya sudah ada di meja saya dan saya akan baca dan kemudian saya respon ke divisi terkait," katanya kepada pers usai meluncurkan nomor pengaduan itu di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, sejumlah tahapan terkait pengaduan itu adalah pertama, aduan masyarakat masuk via WA 082177606060 kemudian diterima dan direspon oleh posko "hotline center".
Kemudian, lanjutnya, alur berikutnya adalah posko "hotline center" akan memberikan laporan ke Kapolda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
"Setelah disposisi tersebut, kami akan meneruskan ke Wassidik (Pengawasan Penyidikan) Fungsi atau jajaran terkait untuk melakukan tindak laporan keluhan masyarakat," ucapnya.
Kemudian setelah dari Wassidik maka masyarakat akan menerima balasan atau laporan sejauh mana proses kasus mereka.
Namun Karyoto menyebut sebelum melakukan laporan maka pelapor wajib mengisi format seperti identitas (sesuai KTP), Nomor HP/email, Laporan Polisi atau Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), waktu kejadian dan waktu laporan, kronologis kejadian, dan pengaduan yang disampaikan.
Baca juga: Polda Metro Jaya buka nomor pengaduan 082177606060
Baca juga: Polres Jaksel sediakan nomor kontak pengaduan masyarakat terbaru
Baca juga: Polda Metro Jaya buka nomor pengaduan 082177606060
Baca juga: Polres Jaksel sediakan nomor kontak pengaduan masyarakat terbaru