Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).


"Pemeriksaan dilakukan di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Barat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ali menyebutkan enam saksi yang diperiksa tersebut adalah David Sudjito Damanik, Plt. Kepala (Ka) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Bandung; Armisetio Bernadi, Kepala Seksi (Kasi) Prasarana; dan Fitria Antara, Kasi Sarana dan Keselamatan.

"Defri Wigunawan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Konstruksi; Hastoro Pamulung Sumbowo, PPK Konstruksi; Ikhsandi Tri Yanuar, PPK Konstruksi," rinci Ali lebih lanjut.

Sebelumnya, Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi di DJKA selama 40 hari, mulai 2 Mei hingga 10 Juni 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Hari ini, Jumat (28/4), Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka HNO (Harno Trimadi), dkk. untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.


Tersangka tersebut adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya (PTU), dan PPK BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN)
Kemudian, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN). Keenamnya merupakan tersangka diduga sebagai penerima suap.


Sementara empat tersangka lainnya yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR). Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 pada proyek sebagai berikut:
1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.

2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.

3. Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.

4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Kisaran suap yang diterima yakni sekitar lima hingga sepuluh persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan tersangka korupsi di DKJA

Baca juga: KPK sita emas dan valas dalam penggeledahan terkait korupsi di DJKA