Beijing (ANTARA) - China akan menerapkan tingkatan tarif yang disepakati berdasarkan perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) terhadap sejumlah impor dari Filipina mulai 2 Juni mendatang, sebut Komisi Tarif Bea Cukai Dewan Negara.

Tarif tahunan untuk tahun-tahun berikutnya akan diterapkan pada 1 Januari setiap tahun.

Langkah tersebut mengartikan bahwa pada 2 Juni tahun ini, perjanjian RCEP akan berlaku untuk seluruh 15 anggota.

Perjanjian RCEP ditandatangani pada 15 November 2020 oleh 15 negara di kawasan Asia-Pasifik, yaitu 10 anggota Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara, China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru, setelah delapan tahun negosiasi, yang dimulai pada 2012.