Jakarta (ANTARA) – Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan mengenai penetapan KPK terkait proses hukum yang berjalan terhadap AP, pada Senin (15/05).
“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Nirwala.
Nirwala lebih lanjut mengatakan bahwa hasil pemeriksaan oleh KPK sejalan juga dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap AP, seiring dengan penetapan status tersangka oleh KPK. Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” terang Nirwala. Serta akan menindaklanjuti sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.
Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” pungkas Nirwala.
Pernyataan Resmi Bea Cukai Terkait Proses Hukum Pegawai
16 Mei 2023 07:29 WIB
ANTARA/Bea Cukai
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023
Tags: