Panglima akan rapat dengan Menhan terkait revisi UU TNI
15 Mei 2023 21:37 WIB
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kedua kanan) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kiri) melayani permintaan foto bersama sejumlah warga selepas prosesi puncak penanaman mangrove serentak oleh TNI di Taman Wisata Alam Mangrove, Angke Kapuk, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023). ANTARA/Gilang Galiartha
Jakarta (ANTARA) - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyatakan pihaknya akan melakukan rapat dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Nanti akan kami rapatkan juga dengan Menhan," ujar Yudo singkat kepada awak media di Jakarta, Senin.
Panglima menjelaskan bahwa revisi UU TNI untuk menyesuaikan aspek-aspek yang sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan situasi yang ada.
Untuk aspek yang masih relevan, kata Panglima, akan tetap diterapkan dalam UU TNI hasil revisi.
Oleh karena itu, Panglima menyatakan bahwa rapat dengan Menhan guna menyamakan pandangan, mengingat pembahasan revisi UU TNI di pihaknya masih pada tahapan awal.
"Makanya, kemarin Pak Menhan kemarin bilang belum perlu. Akan tetapi, 'kan kami memang belum rapat sama Kemenhan," ujar Yudo.
Sebelumnya, pada hari Kamis (11/5), Menhan Prabowo mengemukakan bahwa implementasi UU TNI saat ini sudah berjalan baik dan efektif dalam mencegah korupsi di lingkungan TNI.
Prabowo menjelaskan bahwa UU TNI yang saat ini berlaku juga cukup baik mengatur dan menjadi panduan kinerja TNI sebagaimana yang juga dikehendaki Presiden RI Joko Widodo.
"Undang-Undang TNI sudah berjalan lama dan saya kira sudah berjalan baik. Kita mencegah kebocoran dan mencegah korupsi. Presiden sangat tegas menghendaki pengawasan yang sangat baik dan sangat kuat. Jadi, saya kira ini sudah berjalan dengan baik," kata Prabowo.
Saat ini Badan Pembinaan Hukum TNI sedang menggodok usulan draf perubahan UU TNI, antara lain, soal penambahan pos-pos kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI.
Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur ada 10 pos jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI, sementara pada usulan yang masih digodok oleh internal Babinkum ada 18 kementerian/lembaga.
Tambahan delapan kementerian/lembaga itu meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Jokowi: revisi UU TNI belum selesai tidak tepat dikomentari
Baca juga: Wapres Ma'ruf: Revisi UU TNI jangan cederai semangat reformasi
"Nanti akan kami rapatkan juga dengan Menhan," ujar Yudo singkat kepada awak media di Jakarta, Senin.
Panglima menjelaskan bahwa revisi UU TNI untuk menyesuaikan aspek-aspek yang sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan situasi yang ada.
Untuk aspek yang masih relevan, kata Panglima, akan tetap diterapkan dalam UU TNI hasil revisi.
Oleh karena itu, Panglima menyatakan bahwa rapat dengan Menhan guna menyamakan pandangan, mengingat pembahasan revisi UU TNI di pihaknya masih pada tahapan awal.
"Makanya, kemarin Pak Menhan kemarin bilang belum perlu. Akan tetapi, 'kan kami memang belum rapat sama Kemenhan," ujar Yudo.
Sebelumnya, pada hari Kamis (11/5), Menhan Prabowo mengemukakan bahwa implementasi UU TNI saat ini sudah berjalan baik dan efektif dalam mencegah korupsi di lingkungan TNI.
Prabowo menjelaskan bahwa UU TNI yang saat ini berlaku juga cukup baik mengatur dan menjadi panduan kinerja TNI sebagaimana yang juga dikehendaki Presiden RI Joko Widodo.
"Undang-Undang TNI sudah berjalan lama dan saya kira sudah berjalan baik. Kita mencegah kebocoran dan mencegah korupsi. Presiden sangat tegas menghendaki pengawasan yang sangat baik dan sangat kuat. Jadi, saya kira ini sudah berjalan dengan baik," kata Prabowo.
Saat ini Badan Pembinaan Hukum TNI sedang menggodok usulan draf perubahan UU TNI, antara lain, soal penambahan pos-pos kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI.
Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur ada 10 pos jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI, sementara pada usulan yang masih digodok oleh internal Babinkum ada 18 kementerian/lembaga.
Tambahan delapan kementerian/lembaga itu meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Jokowi: revisi UU TNI belum selesai tidak tepat dikomentari
Baca juga: Wapres Ma'ruf: Revisi UU TNI jangan cederai semangat reformasi
Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023
Tags: