Jayapura (ANTARA) - Majelis Rakyat Papua (MRP) mengharapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI meninjau kembali hasil keputusan panitia pemilihan (panpil) lembaga pemerintahan daerah otonomi khusus di Bumi Cenderawasih tersebut.

Ketua Perwakilan Adat Tabi Saireri MRP Pdt. Samuel K. Waromi dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jayapura, Senin, mengatakan hal ini dikarenakan hasil keputusan tersebut dianggap tidak sesuai dengan mekanisme Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2023 tentang seleksi anggota MRP.

"Diketahui berita Acara Penetapan Calon Anggota MRP tidak disetujui dan ditandatangani beberapa anggota panpil MRP dan Panwas MRP, khususnya untuk seleksi calon anggota MRP wakil agama," katanya.

Padahal, menurut Samuel, berdasarkan hasil musyawarah bersama pada 17 Maret 2023 oleh panitia pemilihan MRP, Panwas MRP dan Pimpinan Lembaga Agama yang disaksikan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua telah menandatangani kesepakatan bersama bahwa calon wakil agama MRP wajib berasal dari wilayah adat Tabi Saireri yang berada di Provinsi Papua.

"Hal ini sesuai dengan semangat UU Daerah Otonomi Baru, provinsi pemekaran berbasis wilayah adat untuk memberdayakan sumber daya manusianya agar dapat menyelesaikan persoalan keagamaan dengan pendekatan psikososial masyarakat adat," ujarnya.

Dia menjelaskan panitia pemilihan MRP juga tidak melaksanakan rapat pleno penetapan calon anggota MRP wakil agama, sehingga lembaga agama tidak mengetahui siapa yang ditetapkan sebagai calon anggota MRP Pokja Agama, sangat berbeda dengan seleksi MRP pada 2017 yang dijalankan sesuai mekanisme peraturan daerah khusus (perdasus).

"Oleh karena itu kami mengharapkan Mendagri untuk meninjau kembali hasil keputusan Panpil MRP dan surat usulan Pemerintah Provinsi Papua tersebut," katanya lagi.

Dia menambahkan dikhawatirkan jika hal ini tidak segera ditinjau kembali maka akan berdampak pada gugatan hukum serta bisa saja terjadi konflik sosial masyarakat adat dan agama.

Sekadar diketahui, Anggota MRP Perwakilan Adat Tabi Saireri menggelar rapat terkait hal tersebut di Kantor Sinode GBGP Kota Jayapura pada 12 Mei 2023 yang dihadiri Pdt. Samuel K. Waromi, Ondo Gerson Ashor, Toni Wanggai, Markus Kayoi dan Lenora Wonatorey.