Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon legislatif Partai Perindo karena dinilai belum memenuhi syarat administratif.
"Kami sudah tunggu hingga batas akhir pendaftaran (Minggu, 14/5) pukul 23.59 WIB, namun pihak Perindo belum kunjung melengkapi berkas yang dipersyaratkan," kata Komisioner KPU Tulungagung Divisi Teknis, Muhammad Arif di Tulungagung, Senin.
Padahal, lanjut dia, tenggat waktu pendaftaran dibuat cukup panjang, yakni mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Ada waktu dua pekan bagi setiap parpol peserta pemilu, termasuk Partai Perindo untuk mempersiapkan dan melengkapi berkas pendaftaran.
"Mereka (perwakilan Partai Perindo) memang datang menyerahkan berkas, namun di situ belum ada nama-nama bacaleg yang mau didaftarkan," katanya.
Baca juga: KPU RI terima berkas pendaftaran bakal caleg DPR dari Partai Perindo
Arif melanjutkan, dengan dikembalikanya berkas bacaleg dari Partai Perindo, ada 17 darI total 18 parpol peserta Pemilu 2024 yang mendaftarkan bacaleg .
Dengan ditutupnya tahap pendaftaran, lanjut Arif, pihaknya bakal melakukan verifikasi pada berkas bacaleg yang sudah didaftarkan.
Apabila ditemukan kekurangan maka akan diserahkan ke parpol untuk dilakukan perbaikan.
Dikonfirmasi terpisah Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Tulungagung Agus Priyanto menjelaskan alasan keterlambatan pendaftaran bacalegnya ke KPU.
Menurutnya, keterlambatan disebabkan adanya pergantian ketua. "Pergantian Ketua DPD Perindo Kabupaten Tulungagung ini masih menunggu SK dari DPP Perindo," katanya.
Baca juga: Perindo beri porsi 60 persen generasi muda untuk bacaleg
KPU Tulungagung tolak pendaftaran bacaleg Perindo
15 Mei 2023 20:40 WIB
Komisioner KPU Tulungagung Divisi Tekhnis, Muhammad Arif j (ANTARA/HO - JP)
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023
Tags: