Pemerintah segera sampaikan DIM RUU PPRT ke DPR
15 Mei 2023 15:16 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kedua kiri) didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kanan), Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kiri), dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi percepatan pembentukan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di Jakarta, Senin (15/5/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah sudah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan akan segera menyampaikannya ke DPR.
Usai rapat koordinasi di Jakarta, Senin, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa Tim Percepatan Pembentukan Undang-Undang Perlindungan Pekerjaan Rumah Tangga yang meliputi perwakilan dari 10 kementerian dan lembaga telah menyelesaikan pembahasan DIM RUU PPRT.
"Kita sudah melakukan rapat koordinasi percepatan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai rapat final sebelum diajukan ke DPR satu (atau) dua hari ini," katanya.
Ia mengatakan bahwa DPR selanjutnya akan membahas DIM RUU PPRT dalam sidang legislatif.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pemerintah juga menyerap aspirasi dari Komnas Perempuan, Komnas HAM, Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), dan serikat buruh dalam pembahasan DIM RUU PPRT.
Ida mengatakan bahwa pemerintah membahas 365 isi DIM RUU PPRT, bertambah dari sebelumnya sebanyak 238.
"Kenapa jadi banyak? Tentu karena setelah kami melakukan koordinasi antar-kementerian dan lembaga, juga setelah kami mendengarkan aspirasi dari stakeholder (pemangku kepentingan), secara umum setelah aspirasi dilakukan, seluruh stakeholder mendukung UU PPRT ini untuk segera dibahas dan disahkan," kata Ida.
Presiden Joko Widodo telah mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang.
"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stake holder," katanya pada 18 Februari 2023.
Presiden menyampaikan bahwa pekerja rumah tangga di Indonesia yang jumlahnya diperkirakan sekitar empat juta rentan tidak terpenuhi hak-haknya.
Hingga saat ini, belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
RUU PPRT yang sudah bertahun-tahun disiapkan belum juga bisa disahkan menjadi undang-undang.
Baca juga:
Pemerintah segera bahas RUU PPRT dengan DPR RI
Koalisi Sipil minta pemerintah segera sahkan RUU PPRT
Usai rapat koordinasi di Jakarta, Senin, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa Tim Percepatan Pembentukan Undang-Undang Perlindungan Pekerjaan Rumah Tangga yang meliputi perwakilan dari 10 kementerian dan lembaga telah menyelesaikan pembahasan DIM RUU PPRT.
"Kita sudah melakukan rapat koordinasi percepatan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai rapat final sebelum diajukan ke DPR satu (atau) dua hari ini," katanya.
Ia mengatakan bahwa DPR selanjutnya akan membahas DIM RUU PPRT dalam sidang legislatif.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pemerintah juga menyerap aspirasi dari Komnas Perempuan, Komnas HAM, Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), dan serikat buruh dalam pembahasan DIM RUU PPRT.
Ida mengatakan bahwa pemerintah membahas 365 isi DIM RUU PPRT, bertambah dari sebelumnya sebanyak 238.
"Kenapa jadi banyak? Tentu karena setelah kami melakukan koordinasi antar-kementerian dan lembaga, juga setelah kami mendengarkan aspirasi dari stakeholder (pemangku kepentingan), secara umum setelah aspirasi dilakukan, seluruh stakeholder mendukung UU PPRT ini untuk segera dibahas dan disahkan," kata Ida.
Presiden Joko Widodo telah mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang.
"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stake holder," katanya pada 18 Februari 2023.
Presiden menyampaikan bahwa pekerja rumah tangga di Indonesia yang jumlahnya diperkirakan sekitar empat juta rentan tidak terpenuhi hak-haknya.
Hingga saat ini, belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
RUU PPRT yang sudah bertahun-tahun disiapkan belum juga bisa disahkan menjadi undang-undang.
Baca juga:
Pemerintah segera bahas RUU PPRT dengan DPR RI
Koalisi Sipil minta pemerintah segera sahkan RUU PPRT
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2023
Tags: