Bogor (ANTARA News) - DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat melalui Komisi A meminta Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman setempat untuk menginventarisasi villa tidak berizin yang berada di kawasan Puncak.

"Kawasan Puncak saat ini mengalami inkonsistensi lahan akibat maraknya bangunan terutama villa. Beralihnya fungsi lahan yang awalnya sebagai resapan air menjadi hunian, yang kebanyakan tidak berizin, makanya kami (komisi A) meminta villa-villa yang melanggar perda didata untuk selanjutnya ditertibkan," kata Ketua Komisi A, Ade Munawaroh, di Bogor, Jumat.

Menurut Ade, maraknya bangunan liar di Puncak yang menyebabkan alih fungsi lahan sehingga kawasan tersebut tidak mampu lagi meresap air dengan maksimal.

Dengan diinventaris bangunan liar di Puncak selesai, maka pihaknya akan meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menertibkannya.

"Keberadaan vila liar tidak bisa dibiarkan terlalu lama harus segera ditertibkan. Setelah proses inventarisir selesai, Pemkab Bogor harus melakukan pembongkaran," ujarnya.

Lebih lanjut, Ade mengatakan, penertiban bangunan liar di Puncak tersebut bertujuan untuk memulihkan kembali fungsi Puncak sebagai wilayah resepan air.

"Setelah proses pembongkaran selesai maka lahan tersebut akan kembali dihijaukan agar kembali lagi ke fungsi awalnya yaitu sebagai daerah resapan air dan lahan terbuka hijau," katanya.

Ade menambahkan, jika kawasan hulu Puncak dapat kembali dihijaukan, dapat memberikan banyak manfaat bagi warga sekitar juga dapat menahan air yang bisa meminimalisir bencana di wilayah Bogor.

"Khususnya di wilayah Jakarta, sehingga tidak ada lagi istilah banjir kiriman dari Bogor," katanya.

Ade menambahkan, rencana inventarisasi dan pembongkaran bangunan liar di kawasan Puncak sejalan dengan pernyataan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan saat meninjau lokasi longsor di Desa Cipayung yang menyatakan dengan tegas bangunan liar seperti villa yang tak berizin harus segera ditertibkan.

(.KR-LR/Z003)