"Ini alasan saya mengundurkan diri dari Wakil Bupati Agam karena dengan dinamika yang terjadi berkaitan dengan hubungan kerja bupati dengan saya," kata Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri di Lubukbasung, Minggu malam.
Dengan alasan itu, maka ia mengundurkan diri dari jabatan Wakil Bupati Agam dengan harapan Pemerintah Kabupaten Agam berjalan lebih baik tanpa kehadirannya.
"Alasan saya mengundurkan diri jelas dalam surat tersebut," katanya.
Baca juga: KPU Agam tetapkan dua pasangan calon bupati-wakil bupati
Sementara Ketua DPRD Agam, Novi Irwan mengakui telah menerima surat pengunduran diri tersebut secara daring dari Sekretaris DPRD Agam, Minggu (14/5) pagi.
Ia menambahkan surat tersebut sudah diminta untuk dikirim ke seluruh pimpinan DPRD dan seluruh ketua fraksi di DPRD Agam untuk sama-sama dikaji dan diproses sesuai Pasal 79 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah .
Selanjutnya DPRD akan menyusun agenda melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk mengagendakan rapat paripurna dalam mengumumkan pengunduran tersebut.
Setelah itu, menyurati Mendagri melalui Gubernur Sumbar untuk penetapan pemberhentian sesuai aturan UU tersebut.
Baca juga: Wakil Bupati Agam positif COVID-19 setelah perjalanan dari Jakarta
Baca juga: Wakil Bupati Agam positif COVID-19 setelah perjalanan dari Jakarta
"Untuk kekosongan Wakil Bupati Agam selanjutnya, tentu setelah penetapan pemberhentian oleh Mendagri," katanya.