Berdasarkan pantauan ANTARA, berkas pendaftaran tersebut diterima Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu, sekitar pukul 13.35 WIB.
"Pada hari ini, Sabtu, 13 Mei 2023, Pimpinan Pusat PBB hadir di Kantor KPU RI untuk mendaftarkan bakal caleg DPR RI," ujar Hasyim usai menerima berkas pendaftaran bacaleg DPR RI dari PBB.
Setelah menerima dan memeriksa berkas-berkas tersebut, KPU RI akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bacaleg untuk DPR RI dari PBB.
Apabila berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap, KPU memberikan kesempatan kepada PBB untuk melakukan perbaikan sebelum batas akhir pendaftaran pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB.
Baca juga: KPU terima berkas pendaftaran 580 bakal caleg dari PPP
Dalam kesempatan itu, Yusril didampingi Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor dan pengurus PBB lainnya.
Yusril menyampaikan PBB telah menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg DPR RI secara lengkap dan menegaskan partainya siap mengikuti Pemilu 2024.
"Alhamdulillah, sekali ini PBB sudah lebih baik keadaannya, mendaftar, verifikasi, administrasi, dan faktual lolos. Artinya kita sudah melakukan pembedahan ke dalam organisasi dan perbaikan anggota-anggota serta melakukan konsolidasi internal," kata dia.
Baca juga: KPU terima pendaftaran 580 bakal caleg DPR dari PAN
Hingga Sabtu siang, sejak pendaftaran bacaleg DPR RI dibuka pada 1 Mei 2023, terdapat sembilan partai politik yang telah mendaftarkan bacaleg DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), PPP, dan PBB.
Pendaftaran bacaleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.
Baca juga: KPU RI terima pendaftaran 580 bakal caleg dari Partai Ummat
Kemudian untuk bacaleg untuk DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. Lalu, bacaleg DPRD kabupaten dan kota didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.
KPU melayani pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat untuk tanggal 1 hingga 13 Mei 2023 dan pukul 08.00 hingga 23.59 pada hari terakhir pendaftaran tanggal 14 Mei 2023.
Sebelumnya, KPU RI telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan.
Baca juga: KPU RI sebut total 452 bakal calon DPD mendaftar hingga hari kesebelas
Baca juga: KPU terima berkas pendaftaran bakal caleg dari Partai Garuda