Komnas HAM: Pemimpin terbaik itu yang menghormati hak asasi manusia
12 Mei 2023 21:37 WIB
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin Siagian dalam Diskusi Interaktif 25 Tahun Reformasi di Gedung Grha William Soeryadjaya UKI, Jakarta Timur, Jumat (12/5/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin Siagian mengatakan bahwa pemimpin terbaik merupakan sosok yang menghormati hak asasi manusia.
"Pemimpin terbaik itu pemimpin yang memang menghormati hak asasi manusia," ujar Saurlin di Gedung Grha William Soeryadjaya UKI, Jakarta Timur, Jumat.
Untuk itu, ia menegaskan penting bagi masyarakat mencari tahu rekam jejak setiap bakal calon presiden (capres) yang akan ikut berkontestasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Ya," katanya saat ditanya ANTARA mengenai pentingnya rekam jejak capres untuk pemilu tahun depan.
Hal senada juga disampaikan Pengacara Forum Kota atau Forum Komunitas Mahasiswa Se-Jabotabek (Forkot) 98 Saor Siagian yang membeberkan sejumlah kriteria bakal capres untuk Pemilu 2024.
"Mengharapkan pemimpin ke depan betul-betul adalah orang yang tidak pernah katakanlah menjadi pelanggar hak asasi manusia (HAM)," tambah Saor.
Menurut dia, kriteria pertama adalah bakal capres bukan merupakan pelanggar HAM di masa lalu. Selanjutnya, kriteria kedua, bukan pelaku korupsi serta pelanggar hukum yang lainnya.
Kriteria capres ini, sambung Saor, agar mewujudkan Indonesia seperti yang diharapkan dalam konstitusi di mana Indonesia adil dan makmur.
"Kita harapkan Indonesia ke depan itu ya seperti harapan daripada konstitusi Indonesia yang adil dan makmur bisa terwujud," ungkapnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Komnas HAM: Perlu keterbukaan keluarga untuk data pemilih disabilitas
Baca juga: Komnas HAM minta KPU pastikan pengawasan terhadap petugas KPPS
"Pemimpin terbaik itu pemimpin yang memang menghormati hak asasi manusia," ujar Saurlin di Gedung Grha William Soeryadjaya UKI, Jakarta Timur, Jumat.
Untuk itu, ia menegaskan penting bagi masyarakat mencari tahu rekam jejak setiap bakal calon presiden (capres) yang akan ikut berkontestasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Ya," katanya saat ditanya ANTARA mengenai pentingnya rekam jejak capres untuk pemilu tahun depan.
Hal senada juga disampaikan Pengacara Forum Kota atau Forum Komunitas Mahasiswa Se-Jabotabek (Forkot) 98 Saor Siagian yang membeberkan sejumlah kriteria bakal capres untuk Pemilu 2024.
"Mengharapkan pemimpin ke depan betul-betul adalah orang yang tidak pernah katakanlah menjadi pelanggar hak asasi manusia (HAM)," tambah Saor.
Menurut dia, kriteria pertama adalah bakal capres bukan merupakan pelanggar HAM di masa lalu. Selanjutnya, kriteria kedua, bukan pelaku korupsi serta pelanggar hukum yang lainnya.
Kriteria capres ini, sambung Saor, agar mewujudkan Indonesia seperti yang diharapkan dalam konstitusi di mana Indonesia adil dan makmur.
"Kita harapkan Indonesia ke depan itu ya seperti harapan daripada konstitusi Indonesia yang adil dan makmur bisa terwujud," ungkapnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Komnas HAM: Perlu keterbukaan keluarga untuk data pemilih disabilitas
Baca juga: Komnas HAM minta KPU pastikan pengawasan terhadap petugas KPPS
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023
Tags: